
GUBERNUR DIY, Sri Sultan HB X, Rabu (11/6), mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 400.711 /3884 Tahun 2025 tentang kewaspadaan peningkatan kasus Covid 19 di DIY.
Dalam SE tersebut, Gubernur menyampaikan, dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid 19, perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk menyikapi hal tersebut.
Satu, Dinas Kesehatan DIY dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memantau dan memvenfikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid 19 melalui pelaporan tutin SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon).
"Dua, jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam Laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR)," lanjut surat edaran tersebut.
Selanjutnya, melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya peningkatan kasus Covid-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya.
Empat, melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi Covid- 19 melalui https //petariskopie.id/
Lima, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyiapkan fasiitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus Covid-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Enam, meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyakarat. "Langkah promotif yang dilakukan, adalah menerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS), cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan," perintah Sri Sultan dalam suratnya.
Selain itu, kata Sri Sultan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko, orang tersebut harus segera ke fasilitas kesehatan. Untuk penanganannya, fasilitas pelayanan kesehatan di DIY melaksanakan rujukan pasien Covid-19 dengan menggunakan Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE).
Rumah Sakit diwajibkan melakukan updating data ketersediaan tempat tidur Covid-19 atau isolasi dan keterisiannya setiap hari melalui RS Online.
Badan Intelijen Nasional Daerah DIY ditugaskan untuk memantau perkembangan isu di masyarakat terkait Covid-19 di DIY. Badan Kekarantinaan Kesehatan Yogyakarta ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan dan pencegahan penularan Covid 19 di pintu masuk negara.
Yang terakhir, BB Labkesmas Yogyakarta ditugaskan sebagai laboratorium rujukan pemeriksaan spesimen suspek Covid-19 dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan DIY. (E-2)