Sosok Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan yang 'Kabur' Umrah Saat Banjir

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menjadi sorotan ketika melaksanakan ibadah umrah tanpa izin saat bencana banjir dan longsor yang melanda 11 kecamatan di wilayahnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto sempat menyinggung ulah Bupati Aceh Selatan tersebut.

Dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri, ia memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencopot Mirwan sebab aksinya dinilai sebagai desersi atau lari dari tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang mau lari, lari aja enggak apa-apa. Dicopot Mendagri bisa ya, diproses," ujar Prabowo ketika rapat percepatan penanganan bencana di Sumatra yang digelar di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12).

Lantas siapa sosok Mirwan MS?

Mirwan MS lahir di Peulumat, Aceh Selatan pada 9 Maret 1975. Merangkum dari berbagai sumber, ia merupakan lulusan sarjana Ekonomi di STIEM ISM pada tahun 2014 dan menamatkan pendidikan di SDN 1 Peulumat, SMP Labuhanhaji Timur serta STMN 1 Banda Aceh.

Ia juga menempuh program perkuliahan S2 dan memperoleh gelar Magister Ilmu Politik di Universitas Nasional (UNNAS) pada tahun 2021 lalu.

Mirwan pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Selatan periode 2017-2022 namun tidak berhasil mendapatkan suara terbanyak.

Lalu, ia dilantik Gubernur Aceh Muzakir Munaf sebagai pemimpin Aceh Selatan periode 2025-2030 pada Senin (17/2) berpasangan dengan Baital Mukadis.

Menanggapi bencana banjir dan longsor di wilayahnya yang terjadi akhir November 2025 lalu, Mirwan menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor.

Surat tersebut diterbitkan Mirwan pada Kamis (27/11) dengan nomor 360/1315/2025. Namun lima hari setelah itu, pada Selasa (2/12), Ia justru pergi umrah membawa keluarganya di tengah masih ada warga yang mengungsi di tenda pengungsian di kawasan Trumon.

Akibat aksinya tersebut, Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengaku telah memberhentikan Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

"Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan. Oleh karena itu, DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan," ujar Sugiono, Jumat (5/12).

Gubernur Aceh Muzakir Munaf alias Mualem juga sebelumnya sudah menolak dan tidak mengabulkan keinginan Mirwan untuk menunaikan ibadah umrah saat bencana banjir dan longsor berlangsung. Surat izin tersebut disampaikan Bupati Aceh Selatan kepada Mualem pada 24 November 2025.

"Gubernur telah menyampaikan balasan tertulis permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak," ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Jumat (5/12).

Selanjutnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memberi respons setelah Presiden Prabowo Subianto meminta Kemendagri mencopot Mirwan akibat tindakan Bupati Aceh itu.

Bima menyampaikan apabila kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran, maka Kemendagri akan memberi sanksi secara tegas namun ia belum menyampaikan sanksi apa yang diberikan terhadap kasus Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.

Hal ini seturut dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang juga mengatur sanksi baik pelanggaran terhadap kewajiban maupun larangan.

Bima menjelaskan pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan terhadap Mirwan ketika sudah tiba di Indonesia.

"Berdasarkan informasi yang kami terima kemarin, bupati masih dalam perjalanan. Kalau hari ini sudah tiba, tim Inspektorat Jenderal akan langsung lakukan pemeriksaan," jelas Bima.

(nat/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |