MA soal Ketua dan Waka PN Depok Kena OTT KPK: Berhenti atau Penjara

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Ia menyatakan tidak ada belas kasihan sedikit pun kepada hakim yang terlibat perkara tersebut. Sunarto menegaskan pilihan bagi hakim yang terjerat pelayanan transaksional hanya dua, yakni berhenti atau penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pilihannya cuma dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan saya tidak ada belas kasihan sedikit pun, kami matikan nurani kami demi menjaga marwah lembaga ini," kata Sunarto seperti diberitakan detikcom, Sabtu (7/2).

Sunarto turut memastikan Mahkamah Agung tidak memberikan bantuan advokasi kepada setiap hakim yang terlibat korupsi. Ia menilai hal itu juga berlaku terhadap hakim di PN Depok lantaran sudah mencederai marwah lembaga.

"Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung," tegasnya. "Betul (termasuk kasus OTT di Depok)."

[Gambas:Video CNN]

Hal itu disampaikan setelah KPK melakukan OTT terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus dugaan suap sengketa lahan yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya Bambang Setyawan.

Kasus tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (5/2). Badan anti korupsi itu menilai Eka dan Bambang terbukti menerima suap dalam menyediakan layanan eksekusi lahan secara cepat.

Kasus tersebut bermula saat putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. PT KD lantas meminta PN Depok melaksanakan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025. Satu bulan kemudian, permintaan itu belum dikabulkan.

Di sisi lain, pada Februari 2025, warga selaku pihak yang bersengketa dengan PT KD juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Depok.

"Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai 'satu pintu' yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (6/2).

(chri)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |