Seskab Teddy Nilai Kementerian Imipas Komitmen Beri Pelayanan Cepat dan Transparan

11 hours ago 3
Seskab Teddy Nilai Kementerian Imipas Komitmen Beri Pelayanan Cepat dan Transparan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kiri).(Instagram/sekretariat.kabinet )

SEKRETARIS  Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menemui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto guna membahas layanan yang transparan untuk masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Seskab Teddy menjelaskan pertemuannya saat makan siang itu membahas program utama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Dengan jumlah pegawai mencapai lebih dari 65.000 orang di seluruh Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus berupaya untuk membangun pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan yang cepat, tepat, dan transparan, serta mudah diakses oleh masyarakat," kata Seskab Teddy dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

Perlu Penyederhanaan?

Seskab menjelaskan bahwa layanan imigrasi dan pemasyarakatan yang cepat, tepat dan transparan itu dapat dicapai karena pegawai yang mencapai lebih dari 65 ribu orang di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan berbeda pada pekan lalu, Menteri Imipas Agus Andrianto menyebut layanan keimigrasian harus terus disederhanakan tanpa mengurangi kualitas dan kepastian hukum, karena peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

"Pelayanan keimigrasian harus adaptif dan mudah sebagai wujud negara yang bersih dan terpercaya," kata Agus saat mengunjungi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, pada pekan lalu.

Sesuai Standar?

Dalam kunjungannya, Menteri Agus meninjau langsung pelaksanaan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat, sekaligus menyapa pemohon paspor serta warga negara asing (WNA) yang tengah mengurus perpanjangan izin tinggal atau KITAS.

Selain itu, dia berdialog dengan pemohon layanan keimigrasian dan memastikan seluruh fasilitas telah sesuai dengan standar pelayanan publik yang ramah, nyaman, dan akuntabel. (Ant/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |