Sertifikasi Profesi Perkuat Upaya Perlindungan Data Pribadi

4 hours ago 2
Sertifikasi Profesi Perkuat Upaya Perlindungan Data Pribadi Ilustrasi(Dok Ist)

DI tengah meningkatnya urgensi pelindungan data pribadi, Lembaga Sertifikasi Profesi Pelindungan Data Pribadi Indonesia (LSP PDPI) secara resmi memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor izin BNSP-LSP-2615-ID. Dengan demikian LSP PDPI menjadi lembaga pertama dan satu-satunya di Indonesia yang berwenang menyelenggarakan sertifikasi profesi di bidang pelindungan data pribadi.

Lisensi ini menjadi tonggak penting dalam penguatan ekosistem pelindungan data nasional, terutama menjelang pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi. Sertifikasi ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan dunia usaha dan institusi akan kehadiran tenaga profesional Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau Data Protection Officer (DPO) serta berbagai tenaga profesional pelindungan data pribadi lainnya yang kompeten dan diakui secara hukum.

Ketua Umum Dewan Himpunan Profesi Pelindungan Data Pribadi Indonesia, Dr. Irineus Dwinanto Bimo, CISP, CSRS menegaskan berdirinya HPPDPI merupakan respons atas kebutuhan mendesak akan tenaga profesional yang memahami dan mampu mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 

 “HPPDPI hadir untuk menjembatani kebutuhan tersebut, dengan menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan tenaga Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau Data Protection Officer (DPO) serta berbagai tenaga profesional pelindungan data pribadi lainnya di Indonesia,” ujarnya. 

“Untuk menghasilkan tenaga PPDP atau DPO yang kompeten dan bersertifikasi, maka HPPDPI mendorong dan merekomendasikan dibentuknya lembaga sertifikasi profesi pelindungan data pribadi yang berkualitas serta berlisensi BNSP,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur LSP PDPI, Mohammad Novel Ariyadi, ST, MPM menyatakan bahwa pihaknya telah siap menjalankan proses sertifikasi secara menyeluruh.

"LSP PDPI adalah LSP pertama di Indonesia di bidang pelindungan data pribadi yang berlisensi BNSP. Saat ini kami telah siap melaksanakan program sertifikasi DPO. LSP PDPI didirikan dan dikelola oleh profesional berpengalaman di bidang perlindungan data serta keamanan siber,” jelasnya.

Pemberian lisensi kepada LSP PDPI hadir pada momentum yang sangat krusial dalam perkembangan ekosistem pelindungan data di Indonesia. Di satu sisi, publik tengah menantikan pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi sebagai bentuk konkret dari implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Di sisi lain, dunia usaha juga tengah mempersiapkan diri menghadapi kewajiban regulatif untuk menerapkan prinsip-prinsip pelindungan data secara menyeluruh. 

Dalam situasi ini, kebutuhan akan tenaga profesional yang memiliki pemahaman mendalam dan keterampilan teknis sebagai Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau Data Protection Officer (DPO) semakin mendesak. Untuk menjawab tantangan tersebut, program sertifikasi yang ditawarkan oleh LSP PDPI dirancang dengan standar tinggi.

Kurikulumnya mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Kepmenaker No. 103 Tahun 2023) dan Grand Design Pembentukan Ekosistem DPO Indonesia dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), diselaraskan dengan regulasi pelindungan data baik di tingkat nasional maupun internasional, serta dilengkapi dengan praktik terbaik di bidang keamanan siber dan privasi data. Dengan pendekatan tersebut, LSP PDPI tidak hanya menyiapkan individu untuk memperoleh pengakuan profesional, tetapi juga memastikan bahwa setiap PPDP atau DPO yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan industri dan tuntutan regulasi yang terus berkembang. (H-2)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |