
KAPOLRES Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial HB, 31, yang melakukan penusukan terhadap seorang pelajar setelah dimintai karcis parkir kendaraan.
"Pelaku menusuk korban dengan pisau lipat setelah terlibat cekcok di area parkir," kata Susatyo di Jakarta, Jumat (6/6).
Menurut dia, kejadian penusukan terhadap korban terjadi di parkiran kuliner, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/6) malam. Akibatnya korban mengalami luka tusuk serius di perut kiri yang menembus hingga usus.
Ia menjelaskan kejadian bermula saat teman korban meminta karcis parkir, namun pelaku justru marah, dan memukul. "Saat korban datang membantu, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk ke korban," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKB Muhammad Firdaus, menambahkan setelah menerima laporan, Tim Buser Presisi Polrestro Jakpus langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Berdasarkan informasi, pelaku sering berada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Tim Buser Presisi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor.
"Kami menyita barang bukti berupa satu bilah pisau lipat berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban," ujarnya.
Firdaus menegaskan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (Ant/P-2)