
RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Jawa Barat, mulai membangun ruang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Langkah itu dilakukan sebagai upaya memenuhi standard layanan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan sekaligus mengimplementasikan syarat yang ditetapkan BPJS Kesehatan.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan, jika RSUD R Syamsudin SH tak melaksanakan ketentuan itu, maka ke depan tak bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Konsekuensinya, rumah sakit yang dikenal dengan sebutan RS Bunut itu akan kehilangan pendapatan hampir Rp300 miliar per tahun.
"Pembangunan ruang KRIS ditargetkan selesai pada Juni tahun ini. Kalau tak selesai, kita akan akan kehilangan pendapatan sekitar Rp300 miliar per tahun," ujarnya di sela peletakan batu pertama pembangunan Ruang KRIS, sekaligus Wellness Center RSUD R Syamsudin SH.
Dia menuturkan, pembangunan ruang KRIS bersifat normalisasi. Sebab, pembangunannya merehabilitasi bangunan lama sekaligus pembaharuan berbagai peralatan medis sesuai standar Kementerian Kesehatan.
“Pembangunan ini hanya menormalkan ruangan yang dipersyaratkan BPJS Kesehatan. Ini kan asalnya bangunan lama. Ukurannya belum standard. Jadi kami standardkan berikut peralatan medisnya," jelas Ayep.
Sementara untuk Wellness Center di dalamnya terdapat Medical Center Unit dan Klinik Pratama yang akan memberikan layanan kesehatan dasar bagi peserta BPJS Kesehatan. Keberadaan MCU untuk pelayanan check up.
Sementara Klinik Pratama diharapkan bisa menampung pasien BPJS Kesehatan yang bisa dilayani di RSUD R Syamsudin SH. Sebab, ada standard penyakit yang bisa dilayani sesuai standard ketentuan BPJS Kesehatan.
"Di dalam Wellness Center pun akan dilengkapi dengan food court. Ini untuk menampung PKL yang ada di RSUD R Syamsudin SH. Tapi bukan PKL yang dari luar. Ini juga sangat terbatas," pungkasnya.
Plt Direktur RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi, menambahkan pembangunan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 59/2024 yang mewajibkan seluruh rumah sakit memiliki Ruang KRIS. Seluruh ruangan rumah sakit pun akan menerapkan ketentuan tersebut.
"Jadi, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki Ruang KRIS dengan 12 kriteria. Antara lain mengatur luas ruang perawatan serta jarak antartempat tidur. Ini harus mulai diterapkan per 1 Juli 2025. Saat ini Ruangan Aster yang direnovasi. Hampir semua ruangan akan kita perbaiki," katanya.
Biaya pembangunan bersumber dari pinjaman perbankan. Kewajiban pembayarannya menjadi tanggungan RSUD R Syamsudin SH.
"Anggarannya bukan dari APBD atau bantuan keuangan. Ini dari pinjaman perbankan. Total biaya pembangunan sekitar Rp9 miliar," pungkasnya.