
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup telah menjatuhkan sanksi tegas penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) di lima kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan karena sistem pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar dan prosedur atau open dumping.
Setelah penutupan TPAS Basirih, Kota Banjarmasin pada Februari 2025 lalu, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menerbitkan surat paksaan penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping kepada empat kabupaten yaitu TPA Cahaya Kencana, Kabupaten Banjar, TPA Hatiwin, Kabupaten Tapin, TPA Sungup, Kotabaru dan TPA Tabing Liring, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Fatimatuzahra, Senin (14/4) mengatakan Pemprov Kalsel kini tengah berupaya membantu mencari solusi penanganan darurat sampah, pasca-penutupan sejumlah TPA di Kalsel. "Jadi ada lima TPA yang masih sistem open dumping mendapat sanksi Kementerian LH. Salah satunya TPA Basirih Banjarmasin yang mendapat sanksi paksaan penutupan beberapa waktu lalu. Saat ini Pemko Banjarmasin kelimpungan memgatasi kondisi darurat sampah tersebut," ungkapnya.
Dikatakan Fatimatuzahra, sanksi penutupan TPA oleh Kementerian LH ini memang harus dijalankan karena kondisi TPA tidak sesuai standar dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Karena itu Pemprov Kalsel berupaya membantu penanganan darurat sampah Kota Banjarmasin yang merupakan penyumbang sampah terbesar di Kalsel mencapai 700 ton perhari. "Sudah ada MoU dengan Pemko Banjarmasin dimana mereka bisa membuang sampah 300 ton perhari ke TPA Regional Kalsel dan diperbolehkan lebih dengan menanggung biaya operasional TPA," kata Fatimatuzahra.
Selain itu pihaknya bersama Kementerian LH juga akan membantu pelatihan dan penerapan pemilahan sampah dari sumber (rumah tangga). "Kita akan meluncurkan program pilah sampah berhadiah sembako kepada masyarakat. Selain itu Pemda di Kalsel juga dapat melakukan studi tiru sistem pengelolaan sampah Kota Balikpapan yang menjadi percontohan nasional," ujarnya.
Gubernur Kalsel, Muhidin, di sela-sela rapat persiapan Hari Jadi Provinsi Kalsel mengatakan pihaknya akan membantu menangani masalah darurat sampah di Kota Banjarmasin dan kabupaten lain yang TPA-nya mendapat sanksi Kementerian LH. "Kita telah menambah jatah volume sampah yang di buang ke TPA Regional Banjarbakula hingga menambah jam operasional TPA sampai malam hari," tutur Muhidin.
Pantauan Media, sejak ditutupnya TPAS Basirih, oleh Kementerian LH, Pemko Banjarmasin belum mampu mengatasi kondisi darurat sampah yang terus menumpuk. Kini Pemko Banjarmasin juga dihadapkan gelombang protes dan class action dari warga karena tidak mampu mengatasi penumpukan sampah yang mulai mengganggu aktivitas masyarakat. (E-2)