
BALAI Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Selasa (15/4), mememanggil dan mengambil keterangan lanjutan kepada 20 pelaku pendakian ilegal yang ditangkap pada Minggu (13/4) lalu.
Para pelaku tersebut didampingi orang tua/wali masing-masing dan diterima Kepala Balai TNGM melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala SPTN Wilayah II, serta didampingi oleh Koordinator Polisi Kehutanan. "Pemeriksaan/ pengambilan keterangan oleh Balai TNGM berlangsung sejak pagi hingga malam hari," terang Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi dalam siaran pers, Rabu (16/4).
Seluruh pelaku mengetahui bahwa tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi, namun tetap nekat. Atas tindakan mereka, seluruh pelaku tersebut telah diberikan sanksi.
Sanksi tersebut di antaranya bersedia menghubungi pihak keluarga dan wajib ikut hadir ke kantor Balai TNGM dalam proses permintaan keterangan.
Mereka juga harus bersedia menyampaikan informasi penutupan jalur pendakian Gunung Merapi dan kampanye konservasi di akun media sosial milik atas nama pribadi secara berkala setiap minggu 1 unggahan dan tidak untuk dihapus minimal selama 6 bulan. Pengecekan akan dilakukan oleh pihak Balai TNGM.
Selanjutnya, mereka diharuskan datang ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahan secara langsung setiap minggu selama 1 bulan dan jumlah akun yang terdampak dari hasil unggahannya.
Sanksi lainnya mereka harus menyiapkan polybag dan mengisi media tanam sejumlah 1000-1500 di Resor Cangkringan (SPTN 1 Magelang), Resor Dukun (SPTN 1 Magelang), Resor Kemalang (SPTN 2 Boyolali), dan Resor Musuk Cepogo (SPTN 2 Boyolali), serta menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem (terselesaikan dalam waktu maksimal 1 bulan)
Terakhir, mereka dimasukkan daftar hitam/black list pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di kawasan konservasi selama 3 tahun.
Sebagai informasi, pada Senin (14 April 2025), Balai TN Gunung Merapi juga memanggil dua orang pelaku pendakian ilegal lainnya untuk dimintai keterangan. Seluruh informasi yang diperoleh ini akan menjadi bahan pengembangan untuk menelusuri aktivitas pendakian ilegal lainnya. (E-2)