KPPPA akan Berikan Layanan Pemulihan Korban Pemerkosaan di RSHS Bandung

1 day ago 6
KPPPA akan Berikan Layanan Pemulihan Korban Pemerkosaan di RSHS Bandung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi (kiri) bersama Wakil Menteri PPPA Veronica Tan (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta(Antara Foto)


WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)  Veronica Tan memastikan akan memberikan perlindungan kepada korban pemerkosaan yang diduga dilakukan residen anestesi Universitas Padjajaran (Unpad). Ia juga  mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku.

“Kami mendorong agar pelaku kekerasan seksual diberi hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekerasan seksual bukan sekadar soal oknum bermasalah, dampaknya jauh lebih luas, terutama bagi korban setelah kejadian berlangsung. Pemulihan psikologis jangka panjang sangat penting. Trauma akibat kekerasan seksual bisa menghancurkan masa depan korban jika tidak segera ditangani. Karena itu, fokus kita bukan hanya pada hukuman bagi pelaku, tapi juga pada bagaimana korban bisa pulih dan bangkit dari trauma. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Wamen PPPA saat kunjungan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat dikutip Selasa (15/4).

Wamen PPPA menekankan Kementerian PPPA akan terus mengawal proses hukum serta memastikan pemulihan psikologis korban. Ia mengingatkan kasus seperti ini hanyalah permukaan dari fenomena gunung es kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

“Kasus ini bukan merupakan kasus yang pertama, beberapa waktu lalu kita mendengar kasus serupa yang dilakukan oleh oknum polisi, dosen, penumpang angkutan KAI dan saat ini dilakukan oleh dokter," kata dia.

Ia menegaskan pihaknya berkoordinasi dengan Dinas P3AKB Provinsi dan Kota Bandung, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Provinsi dan Kota Bandung, Polda Jabar, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pendampingan hukum bagi korban untuk mengawal, mendampingi dan memastikan hak korban terpenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi. Upaya pendampingan yang dilakukan, sambung Veronica, antara lain persiapan asesmen, pendampingan psikologis serta pengawalan proses hukum. Hal ini tentunya memerlukan kerjasama lintas sektor sebagai upaya pemenuhan hak perempuan korban kekerasan,

“Selama kunjungan tadi, kami memeriksa langsung lokasi kejadian yang ternyata merupakan area belum siap digunakan dan dalam kondisi belum diserahterimakan ke pihak RSHS, hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku terindikasi sudah direncanakan,” ujar Wamen PPPA.

Lebih lanjut, Wamen PPPA mendorong masyarakat yang melihat atau mengalami kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, UPT Bidang Sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 yang dikelola oleh Kemen PPPA.

“Bagi siapapun yang menjadi korban, melihat, ataupun mendengar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor. Layanan SAPA 129 dapat diakses dengan mudah melalui hotline 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkas Wamen PPPA. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |