
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan langkah itu sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai layanan Worldcoin dan WorldID yang dinilai mencurigakan.
Alexander mengatakan Kementerian Komdigi akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara. Mereka bakal dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tutur Alexander Sabar melalui siaran pers yang dipublikasikan Minggu (4/4/2025).
Menurut Alexander, berdasarkan hasil penelusuran awal oleh Kementerian Komdigi diketahui PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Layanan Worldcoin juga tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, menyatakan setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Kementerian Komdigi, lanjut Alexander, berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Agar lebih efektif, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Masyarakat diajak ikut menjaga ruang digital sehingga tetap aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara.
"Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” pungkas Alexander.