Dalang Anarko Masih Diselidik Setelah Polisi Tetapkan 6 Mahasiswa Tersangka

3 hours ago 2
Dalang Anarko Masih Diselidik Setelah Polisi Tetapkan 6 Mahasiswa Tersangka Kepala Polrestabes Semarang Kombes Syahduddi menunjukkan barang bukti yang disita dari mahasiswa.(MI/Akhmad Safuan)

POLISI masih selidiki dalang  kericuhan peringatan hari buruh di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/5) lalu, setelah menetapkan 6 mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Semarang sebagai tersangka. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang membantah keterlibatan para tersangka disebut Anarko.

Pemantauan Media Indonesia Minggu (4/5) enam mahasiswa yang menjadi tersangkat tersebut berasal dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Semarang yakni MAS,22, KM,19, ADA,22, (Universitas Negeri Semarang), ANH,19, (Universitas Semarang), AZG (Universitas Muhammadiyah Semarang) dan MJR,20, (Universitas Diponegoro) (Undip). Mereka ditahan di Polrestabes Semarang setelah sebelumnya ditetapkan tersangka.

Mereka ditangkap dalam kericuhan peringatan hari buruh (May Day) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Kota Semarang Kamis (1/5) lalu. "Kami mempunyai bukti-bukti keterlibatan mereka, selain itu polisi juga masih menyelidiki dalang kericuhan tersebut," kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes Syahduddi.

Selain mengantongi rekaman cctv, drone dan kamera, lanjut Syahduddi, petugas juga menemukan barang bukti bahwa keenam orang tersangka tergabung dalam grup anarko dan masih terus mendalaminya. Keenam tersangka saat ini ditahan dan akan dijerat Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) dan Pasal 214 KUHP (melawan petugas).

Sementara itu, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang M Safali membantah keterlibatan para mahasiswa dalam kericuhan pada peringatan hari buruh tersebut. LBH, kata dia, menurunkan tim hukum untuk mendampingi para mahasiswa yang ditetapkan polisi sebagai tersangka tersebut serta berkoordinasi dengan pihak kampus asal mahasiswa.

"Kami sedang upayakan penangguhan penahanan, karena selain tidak ada keterlibatan mereka dengan apa yang disebut anarko, juga dari awal ada beberapa pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi dalam melakukan penangkapan para mahasiswa," ujar Safali.

Pelanggaran prosedur tersebut, menurut Safali, mahasiswa ditangkap oleh polisi berbaju preman, kemudian selepas ditangkap tim hukum dihalang-halangi untuk segera mendampingi para mahasiswa yang ditangkap. Selain itu,barang bukti yang diajukan polisi seperti petasan, paving block, pagar besi sama sekali tidak dipegang oleh para mahasiswa.

Barang bukti yang diajukan polisi terhadap para mahasiswa yang ditangkap, ungkap Safali, tidak dipegang para tersangka, sedangkan tuduhan para mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah anarko baru dimunculkan polisi saat melakukan pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Tuduhan mengenai anarko terhadap para mahasiswa itu adalah upaya menyudutkan mahasiswa yang ketika itu sedang menyuarakan hak-hak buruh," imbuhnya. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |