
KASUS predator seksual dengan tersangka S,21, Warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara semakin menarik perhatian, polisi tidak hanya menemukan barang bukti dari tersangka yang disimpan di rumah orang tuanya, tetapi juga menemukan tempat kos yang menjadi ajang kejahatan seksual tersangka.
Pemantauan Media Indonesia Minggu (4/5) sejumlah petugas kepolisian merupakan gabungan tim Puslabfor Bareskrim Polri dan tim Bidlabfor Polda Jawa Tengah mendatangi sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) merupakan kos-kosan di Kabupaten Jepara yang dipergunakan tersangka S,21, predator seksual sebagai ajang kejahatan seksualnya.
Di kamar kos yang berada di Desa Langon, Kecamatan Tahunan dan di Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, polisi menemukan bukti baru yakni bercak sperma yang diduga milik tersangka saat melakukan kejahatan seksualnya kepada para korban, yakni di sebuah kamar nomor 4 dari sebelah timur berukuran 2,5x2,5 meter.
"Molekul biologis itu akan kita bawa untuk teliti dan kita cocokan dengan pelaku," kata Kepala Sub Bidang Biologi Serologi Puslabfor Bareskrim Polri Komisaris Irfan Taufik usai pemeriksaan.
Bukti bercak sperma atom material biologi diduga milik tersangka, ungkap Irfan Taufik, selanjutnya dibawa untuk dilakukan pengujian dan pengecekan di laboratorium guna memastikan temuan apakah cocok dengan pelaku, karena Tim Puslabfor Bareskrim Polri bersama Bidlabfor Polda Jawa Tengah juga menemukan material biologi lain.
Tersangka S,21,vyang merupakan warga Warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara juga tampak dikawal oleh sejumlah petugas, ikut ke tempat kos yang disewa secara per jam untuk memperdaya para korban di tempat tersebut, hal itu juga cukup mengejutkan anak pemilik kos-kosan Muhammad Yusuf karena tidak menyangka dipergunakan tersangka untuk menjalankan aksi kejahatannya.
"Baik ibu maupun saya tidak mengenal tersangka karena bukan penghuni kos, kami tidak pernah menyewakan per jam maupun harian dan punya data orang-orang kos di sini yang membayar Rp300 ribu per bulan," kata Muhammad Yusuf.
Sementara itu menurut tersangka S menggunakan tempat kos tersebut dengan menyewa per jam Ro30 ribu, diduga tersangka tidak menyewa secara langsung kepada pemilik kos tetapi kepada penghuni kos yang ada di tempat tersebut. "Ini menhadi perhatian bagi kami, untuk lebih memperhatikan operasional kos-kosan agar tidak terulang kembali," imbuhnya.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan berdasarkan perkembangan penyelidikan dan penggeledahan di rumah orang tua tersangka, polisi selain menemukan barang bukti lain seperti 4 gadget, alat kontrasepsi dan lainnya, juga bertambahnya jumlah korban telah mencapai 31 orang berusia 12-18 tahun.
Sebelum melakukan penggeledahan itu, lanjut Dwi Subagio, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka predator seksual, yakni melakukan tindak kekerasan seksual berbasis online (KBGO) berupa perekaman aktivitas seksual yang menyasar korban, bahkan juga memeras korban agar memberikan sejumlah uang dengan ancaman foto atau video tersebut tidak disebar.
"Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yakni file foto dan video yang merekam kegiatan pribadi korban disimpan oleh tersangka, jumlah korban juga diketahui petugas berdasarkan barang bukti itu," ujar Dwi Subagio.(H-2)