Rajawali Nusindo Capai Perdamaian dengan Krediturnya dalam Proses PKPU

2 hours ago 3
Rajawali Nusindo Capai Perdamaian dengan Krediturnya dalam Proses PKPU Ilustrasi(Antara)

PT Rajawali Nusindo telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan para krediturnya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kesepakatan itu mencakup utang senilai sekitar Rp3 triliun yang telah mengganggu kelancaran operasional perusahaan.

Perdamaian tersebut disepakati oleh 96,53% dari jumlah kreditur konkuren dan 83,33% dari jumlah kreditur bank pemegang hak agunan, dan telah resmi disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 17 April 2025.

Dalam proses PKPU, PT Rajawali Nusindo didampingi oleh Kantor Hukum Kyora sebagai kuasa hukum dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai konsultan keuangan. Keberhasilan mencapai perdamaian ini diharapkan akan memberikan solusi finansial yang berkelanjutan bagi perusahaan.

"Kami sangat bersyukur atas tercapainya perdamaian ini. Ini merupakan langkah besar dalam pemulihan perusahaan dan langkah strategis untuk mengembalikan stabilitas keuangan klien kami," kata Kuasa hukum PT Rajawali Nusindo Triangga Kamal, Senin (21/4).

Dalam kesepakatan tersebut, para kreditur dan PT Rajawali Nusindo sepakat untuk melakukan restrukturisasi utang dengan memberikan penundaan pembayaran serta beberapa keringanan lainnya yang menguntungkan kedua belah pihak. Hal itu memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki posisi finansial dan meningkatkan kinerja operasional di masa depan.

"Proses PKPU yang dihadapi oleh PT Rajawali Nusindo merupakan salah satu kesempatan dalam restrukturisasi besar-besaran yang digunakan untuk memulihkan kondisi perusahaan," tambah Triangga.

Dengan langkah perdamaian yang telah tercapai, PT Rajawali Nusindo berharap dapat segera melanjutkan ekspansi dan inovasi bisnis, serta menjalin kemitraan yang lebih strategis dengan para mitra usaha di masa depan. (E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |