
PASANGAN calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi, mengklaim unggul dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya yang digelar Sabtu (19/4) lalu.
(MK).
Pasangan yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat meraih 465.150 suara atau 52,45%. Hal ini diketahui berdasarkan pleno rekapitulasi yang digelar di Gedung Dakwah Islam, Singaparna.
Di posisi kedua terdapat paslon nomor urut 3, Ai Diantani- Iip Miptahul Paoz, yang didukung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan partai non-parlemen PBB dengan perolehan 269.075 suara atau 30,35%.
Sementara paslon nomor urut 1, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, yang diusung Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan delapan partai non-parlemen meraih 152.557 suara atau 17,20%.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengatakan pleno terbuka rekapitulasi suara berjalan lancar. Adapun suara sah dalam PSU mencapai 886.782 dengan 13.457 suara tidak sah. Namun, jumlah partisipasi pemilih sebanyak 900.239 pemilih masih jauh dari daftar pemilih tetap (DPT) 1.418.938 jiwa, dengan jumlah laki-laki sebanyak 717.953 dan perempuan 700.985 jiwa.
"Pemungutan suara ulang (PSU) ini digelar di Tasikmalaya setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati nomor urut 3 sebelumnya, Ade Sugianto, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena sudah menjabat dua periode dan digantikan Ai Diantani sebagai calon Bupati. Rapat pleno rekapitulasi suara berlangsung sejak Rabu pagi pukul 09.00 WIB dan tuntas sekitar (Kamis) pukul 02.00 WIB," katanya, Kamis (24/4).
Ia mengatakan, hasil ini belum sepenuhnya diterima oleh semua pihak. Seperti, saksi dari paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3 memilih tidak menandatangani berita acara pleno. Hanya saksi paslon nomor urut 2 yang menandatangani dan KPU sebagai penyelenggara tetap akan memasukan kejadian tersebut di dalam berita acara. Hal itu, kata Ami, adalah hak tiap tim paslon.
"KPU Kabupaten Tasikmalaya menghormati langkah hukum jika paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3 memutuskan akan menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kami tentu menghormati pihak paslon yang berencana melakukan gugatan, karena itu sebagai hak konstitusional dan berdemokrasi yang dilindungi undang-undang, termasuk siap melaksanakan apapun keputusan nantinya ditetapkan akan digelarnya PSU kembali," pungkasnya. (AD/E-4)