Dokter Residen Tersangka Kasus Pemerkosaan Minta Publik tidak Seret Keluarganya

4 hours ago 3
Dokter Residen Tersangka Kasus Pemerkosaan Minta Publik tidak Seret Keluarganya Ilustrasi(Dok Freepik)

DOKTER residen Fakultas Kedokteran (FK) Unpad Priguna Anugerah (PA), yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung meminta agar keluarganya tidak dibawa-bawa atau dilibatkan dalam kasus yang menjeratnya. Dirinya mengaku siap bertanggung jawab dan menjalani proses hukum.

Ini dikatakan Kepala Kantor Wilayah HAM Jabar Hasbullah Fudail saat berkunjung ke Polda Jabar untuk memantau tersangka pada Rabu (23/4). Mereka datang untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka terpenuhi selama menjalani proses tersebut.

“Jika dilihat lebih dalam, ini adalah persoalan yang spektrumnya cukup luas. Menurut kami, dari aspek hak asasi manusianya, ada banyak hal yang perlu diperhatikan. Misalnya, bagaimana perlakuan yang diterima oleh pihak yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Hasbullah.

Menurut Hasubullah, Kementerian HAM ingin memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap dipenuhi dalam proses penegakan hukum. Sebab pihaknya ingin melihat dari sistem yang lebih besar.

“Kami dari Kementerian HAM, sesuai arahan Pak Menteri diperintahkan untuk ikut mengawal kasus ini, agar bisa menghasilkan rekomendasi perbaikan. Jangan sampai ini terus terulang,” ungkap Hasubullah.

Hasbullah menambahkan, hak-hak yang dimaksud yaitu tidak boleh ada kekerasan, hak untuk berkomunikasi dengan keluarga. Hak untuk didampingi kuasa hukum dan proses hukum yang cepat dan adil. 

“Alhamdulillah, menurut informasi yang kami terima, pihak kepolisian sudah melakukan tindakan secara profesional sejauh ini. Itu yang penting untuk dipastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur terhadap tersangka,” tuturnya.

Hasbullah menyebut, tersangka siap menjalani proses hukum secara profesional. Akan tetapi, ia berharap agar keluarga tidak menjadi korban dan profesi medis tetap dihargai oleh masyarakat Indonesia. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak memberikan stempel negatif terhadap suatu profesi secara keseluruhan.

“Pelaku siap menjalani kasus tersebut, akan tetapi ia meminta agar tidak melibatkan keluarga dan keluarganya tidak menjadi korban. Dia bilang, 'saya siap menjalani semua ini. Tapi, tolong jangan libatkan keluarga saya'. Jangan mereka yang jadi korban,” ujarnya.

Sementara itu Polda Jabar telah memperpanjang masa penahanan terhadap PA karena proses penyidikan masih berjalan dan belum selesai.

“Hingga kini kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka. Pemeriksaan psikologis tersebut membutuhkan proses dan tidak dilakukan dalam satu kali sesi,” terang Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan.

Sebelumnya, PA yang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami korban berinisial FH, yang saat itu tengah menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS, kejadian pemerkosaan terjadi pada awal Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, tersangka meminta korban untuk melakukan pemeriksaan darah dan membawanya dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7. Setibanya di lantai 7, korban diminta berganti pakaian menggunakan baju operasi. Tersangka kemudian membius korban menggunakan suntikan. Tidak lama setelahnya, korban tak sadarkan diri.

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan kembali ke ruang IGD. Saat hendak buang air kecil, korban merasakan sakit pada area sensitifnya. Ia pun menceritakan kronologi kejadian sebelum pingsan kepada ibunya. Merasa ada yang janggal, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka PA diamankan pada 23 Maret 2025. (AN/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |