DPR: Mutasi Hakim Diharapkan Putus Rantai Jual-beli Perkara

4 hours ago 2
 Mutasi Hakim Diharapkan Putus Rantai Jual-beli Perkara Gedung Mahkamah Agung di Jakarta(MI/Usman Iskandar)

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo berharap adanya perubahan yang positif pada sistem peradilan di Indonesia setelah Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim. Menurut Rudianto, hakim yang dimutasi dapat memberikan putusan yang betul-betul sesuai dengan fakta yang ada.

"Kita berharap dengan langkah memutasi hakim yang sebelumnya bertugas di pengadilan kelas I khusus dan menempatkan hakim-hakim baru dari daerah masuk ke pengadilan kelas 1 khusus Jakarta betul-betul ada perubahan. Jadi hakim itu, mahkota hakim itu putusannya. Kita berharap putusan yang dilahirkan betul-betul karena didasari oleh bukti-bukti dan fakta-fakta," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/3).

Rudianto menjelaskan dalam memutus perkara, hakim berpijak pada fakta, teritori hukum, pendapat hukum, dan keyakinan atau hati nurani. Ia mengatakan jangan sampai hakim memutus perkara berdasarkan suap yang ia terima.

"Putusan hakim jangan ditentukan oleh sarapan paginya. Ada uang-uang besar, dan ini menjadi preseden buruk. Kenapa? Besok ada putusan bebas di otak masyarakat pasti ada bayar nih kenapa dia bebas," katanya.

"Padahal, sebenarnya pengadilan adalah tempat mencari keadilan, menemukan kebenaran, menemukan keadilan. Bukan tempat menghukum orang, tapi karena hakim dalam memutus perkara bebas rupanya ada jual beli putusan akhirnya memunculkan persepsi ketika ada kasus hakim membebaskan terdakwa maka pasti ada uang yang beredar ini yang kita prihatin," katanya.

Lebih lanjut, Rudianto menilai perlu dilakukan langkah konkret dalam mereformasi sistem peradilan. Pertama, ialah menempatkan hakim yang berintegritas. Ia mengatakan hakim yang berintegritas bisa dilihat dari putusan yang ia keluarkan apakah memenuhi rasa keadilan atau tidak.

"Ketika ada kasus korupsi yang dibebaskan, masyarakat akan menganggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Itu yang kita tidak harapkan sebenarnya," katanya.(P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |