Puluhan Tahun Jualan Jajanan Tradisional, Marpuah Tahun ini Bisa Tunaikan Ibadah Haji

7 hours ago 3
Puluhan Tahun Jualan Jajanan Tradisional, Marpuah Tahun ini Bisa Tunaikan Ibadah Haji Ilustrasi(MI/NURUL HIDAYAH)

DENGAN kerja keras dan kesabaran, Marpuah,93, penjual jajanan tradisional di Kabupaten Indramayu kini bisa menggapai asa untuk menjadi tamu di rumah Allah. 

 “Saya sehari-hari berjualan,” tutur Marpuah, warga Blok Karanganyar, , RT 13 RW 03 Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kamis, (8/5). 

Marpuah berjualan jajanan tradisional khas Indramayu, yakni geblog dan blendung jagung. Dengan menggendong cepon (bakul bambu), ia berjalan kaki keliling desa setiap hari untuk menawarkan dagangannya tersebut. “Saya sudah berjualan jajanan tradisional sejak lama, sejak masih muda. Hingga kini sasya juga masih berjualan jajanan tradisional itu,” tutur Marpuah. 

Penghasilan yang tidak besar tidak menyurutkan niat Marpuah untuk menunaikan ibadah haji. “Ya nabung, ga tentu, tergantung hasil jualannya. Kadang nabungnya Rp5 ribu, Rp10 ribu atau Rp15 ribu,” tutur Marpuah. Dari hasil jualan jajanan tradisional itu pula Marpuah juga berhasil membesarkan enam anaknya dan kini memiliki 13 cucu. 

Setelah terkumpul hingga Rp500 ribu, Marpuah pun menyuruh anaknya untuk menabungkan uang tersebut ke salah satu bank BUMN. Puluhan  tahun menabung, Marpuah akhirnya bisa mendaftar haji pada 2012 lalu. Hingga akhirnya ia masuk ke dalam daftar calon jamaah haji (calhaj) yang akan berangkat pada musim haji tahun ini. 

Marpuah tercatat ke dalam Kloter 11 KJT Kabupaten Indramayu. Ia dijadwalkan masuk Asrama Haji Indramayu Provinsi Jawa Barat pada 14 Mei 2025 dan diterbangkan ke Tanah Suci pada 15 Mei 2025 dan didampingi oleh anak pertamanya. Marpuah tercatat sebagai calon haji tertua dari Kabupaten Indramayu . “Rasanya ya senang sekali, udah nungguin lama,” tutur Marpuah. 

Kini Marpuah selalu berdoa agar dirinya selalu diberikan kesehatan untuk bisa menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji tahun ini.  (H-2) 
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |