
TIGA hakim yang terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, divonis dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Jaksa penuntut umum tentu menurut hukum acara memiliki waktu 7 hari untuk berpikir-pikir,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (9/5).
Apa Keputusan Jaksa?
Harli menjelaskan bahwa jaksa saat ini sedang mengambil waktu untuk mempelajari dan mengevaluasi vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa. Jaksa akan mengkaji berbagai pertimbangan yang digunakan oleh majelis hakim sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
"Sekarang jaksa penuntut umum akan melakukan, apa namanya, kajian terhadap berbagai pertimbangan-pertimbangan dari Majelis Hakim sehingga memutus keputusan yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Harli.
Menurut Harli, kajian ini sangat penting karena terdapat beberapa putusan hakim yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan. Namun, ia enggan membeberkan rincian lebih lanjut mengenai hal ini.
"Karena memang terhadap perkara ini kan kalau kita lihat putusannya kan tidak signifikan terkait rentang tuntutannya dengan putusan,” ujar Harli.
Meskipun demikian, jaksa penuntut umum dibebaskan untuk menentukan sikap. Keputusan akhir akan diambil paling lambat tujuh hari setelah vonis dibacakan.
"Tetapi itu pun nanti kita lihat bagaimana sikap Jaksa Penuntut Umum dalam masa waktu 7 hari ini setelah melakukan kajian terhadap putusan itu, baru ditentukan sikapnya apakah menerima putusan atau akan melakukan upaya hukum berupa banding,” terang Harli.
Tiga Vonis Hakim Pembebas Ronald Tannur
Dalam perkara ini, Damanik dan Mangapul divonis masing-masing tujuh tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut sembilan tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Heru Hanindyo dijatuhi vonis lebih berat dari dua rekannya, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Meski lebih berat dari dua rekannya, vonis Heru tetap lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (P-4)