Kemenpan-Rebiro Orkestrasi Peran K/L dalam Penyelenggaraan MBG

7 hours ago 1
Kemenpan-Rebiro Orkestrasi Peran K/L dalam Penyelenggaraan MBG Ilustrasi.(Antara)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Rini Widyantini menilai pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) menjadi langkah strategis untuk mendukung kesuksesan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Teknis Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Lewat perpres tersebut, nantinya Kemenpan-Rebiro bertanggung jawab dalam mengorkestrasi peran kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam penyelenggaraan MBG. Salah satunya, sambung Rini, memastikan tersedianya sumber daya manusia yang tepat lewat pengaturan formasi, rekrutmen, dan redistribusi ASN secara efektif dan efisien.

"Ada beberapa persoalan yang harus diorkestrasi secara baik (dalam program MBG), terutama SDM, tata kelola, dan membangun digitalisasinya," ujarnya di Kantor Kementerian Koordiantor Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (9/5).

Target MBG Apa Saja?

Menurut Rini, guna mengoptimalkan tata kelola program MBG, Kemenpan-Rebiro telah melakukan pementaan peran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah lewat peta proses bisnis dan peta keterkaitan antartiga elemen tersebut. 

Sementara itu, dari sisi digitalisasi, ia berpendapat yang perlu dikembangkan ke depan adalah arsitektur pemerintah digital yang berkaitan dengan proses binsis, layanan, data dan informasi, serta manajemen sumber daya manusia aparatur Badan Gizi Nasional. 

"Ada dua target yang harus kita lakukan, kejelasan penerima manfaat dan tata kelolanya," jelas Rini.

Berapa Target MBG?

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Menurut Zulhas, sapaan akrabnya, pemerintah sedang mengupayakan akselerasi penerima manfaat program MBG dengan target 82,9 juta orang.

Ia berendapat, pemenuhan gizi dapat menurunkan angka stunting, meningkatkan kualitas SDM, perekonomian, dan lapangan kerja. Adapun perpres mengenai tata kelola MBG secara umum mengatur rangkaian tata kelola MBG guna dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Ruang lingkup pengaturan tata kelola tersebut mencakup lima aspek, yakni monitoring, evaluasi dan pengendalian, pelaporan penyelenggara MBG, tim koordinasi, peran pemerintah daerah, serta pendanaan.

(Tri/P-3)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |