
PRESIDEN Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Perpres tersebut diteken pada 6 Mei 2025.
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menyampaikan apresiasinya kepada Presiden atas keputusan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Kami berharap kenaikan tunjangan ini bisa memotivasi kami untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo,” kata Dito dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/5).
Kenaikan tunjangan ini merupakan yang pertama sejak 2019, terakhir diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2019. Sebelumnya, Kemenpora telah beberapa kali mengusulkan kenaikan tunjangan yaitu pada 2020 dan 2022, namun tertunda akibat pandemi Covid-19 dan belum selesainya penyederhanaan birokrasi.
Sebagai tindak lanjut, Kemenpora menerbitkan Permenpora Nomor 8 Tahun 2022 dan telah menyelesaikan penyetaraan jabatan fungsional hingga 99% pada 2023. Usulan terbaru pun kembali diajukan pada 2024 dan disetujui setelah melewati proses evaluasi bersama KemenPAN-RB, Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Presiden.
“Kini, setelah semua proses tersebut, Presiden Prabowo menandatanganinya pada 6 Mei 2025. Kita selalu berkomitmen untuk mewujudkan Asta Cita keempat Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan SDM, prestasi olahraga, dan penguatan peran generasi muda dalam mendukung setiap program prioritas Presiden” katanya.