
Juru Bicara Presiden RI sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah saat ini masih membahas substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sehingga belum ada rencana menerbitkan surat presiden (surpres) baru ke DPR RI.
“Belum sampai ke tahap terbitkan surpres. Kami sedang intensif berkomunikasi mengenai substansi mendasar di dalam RUU tersebut,” kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, hari ini.
RUU Perampasan Aset bergulir sejak hampir dua dasawarsa yang lalu, sejak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.
RUU itu sempat masuk program legislasi nasional (prolegnas) pada 2023, dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun yang sama, juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset sebagai RUU usulan pemerintah untuk dibahas bersama-sama dengan DPR RI. Walaupun demikian, sejauh ini RUU itu belum kembali dibahas secara formal baik oleh pemerintah maupun DPR RI.
Dalam kesempatan terpisah, Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah saat ini juga belum berencana menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) perampasan aset, karena pemerintah memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Sampai hari ini belum. Beliau (Presiden Prabowo) lebih memilih, kami memilih untuk berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai,” kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Prasetyo kemudian menekankan Presiden Prabowo tetap pada komitmennya mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Komitmen itu telah dinyatakan oleh Presiden Prabowo salah satunya saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025.
“Beliau saat May Day juga menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen yang sebenarnya ini tidak aneh, karena salah satu Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah mengenai pemberantasan korupsi. (UU Perampasan Aset) ini kan turunannya,” sambung Prasetyo Hadi.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung terlebih dahulu.
"Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5), menanggapi pertanyaan soal pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dia mengatakan DPR RI tidak ingin pembahasan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset dilakukan secara tergesa-gesa.
"Karena kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan," kata Puan.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menargetkan RUU KUHAP rampung tahun ini.
"Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan," kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).(Ant/P-1)