Objektifitas Hukuman 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipertanyakan

8 hours ago 2
Objektifitas Hukuman 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipertanyakan Terdakwa hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik (baju batik) dan Mangapul (baju putih) menjalani sidang pembacaan putusan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025).(MI/Usman Iskandar)

VONIS yang dijatuhkan terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat mendapat sorotan. Tiga hakim PN Surabaya itu diseret ke meja hijau atas dakwaan korupsi terkait pengurusan perkara pembunuhan oleh Ronald Tannur yang dihukum bebas.

Sorotan publik tertuju pada hukuman kepada tiga PN Surabaya, yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Objektifitas hukuman mereka dipertanyakan mengingat saratnya konflik kepentingan.

"Problem mendesaknya memang konflik kepentingan. Secara prinsip, kan agak aneh kalau kemudian pelaku justru diadili, diperiksa, dan diputus oleh rekannya sendiri," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah kepada Media Indonesia, Jumat (9/5).

Oleh karena itu, ia menilai wajar jika publik mempertanyakan objektifitas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kepada tiga hakim PN Surabaya tersebut. Menurut Herdiansyah, objektifitas sebuah putusan itu harus dilihat dengan cara mengurainya pada tuntutan JPU.

"Uraian-uraian jaksa penuntut umum itu harus bisa dilihat sebagai rangkaian yang bisa membuat perkara ini objektif. Karena check and balancenya kan lewat JPU, dia yang bisa menguraikan apa kejahatan yang dilakukan, kemudian tuntutannya berapa," terang Herdiansyah.

Diketahui, Heru dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, Erintuah dan Mangapul sama-sama divonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. 

Sebelumnya, JPU menuntut Heru dihukum 12 tahun penjara. Adapun tuntutan JPU terhadap Erintuah dan Mangapul adalah 9 tahun penjara. Ketiganya terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp1,12 miliar dan Sing$308 ribu atau setara dengan Rp3,67 miliar. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, JPU saat ini masih memanfaatkan waktu untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, yakni menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. KUHAP memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari bagi JPU.

"Sekarang sedang digunakan (waktu pikir-pikir) sembari JPU akan melakukan kajian terhadap berbagai pertimbangan-pertimbangan dar majelis hakim," kata Harli. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |