Puluhan Miliar Dana DAK Disdik Jambi Diduga Dikorupsi

1 week ago 12

POLDA Jambi mendeteksi puluhan miliar rupiah dari Rp122 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 dikorupsi. Diketahui DAK tersebut diperuntukkan nagi pengadaan alat praktik utama belasan SMK di Jambi.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Taufik Nurmandia menyampaikan dugaan itu kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jumat (11/4).

Dikatakannya, berdasarkan penyidikan dan hasil audit dari instansi berkompeten, kejahatan rasuah yang diduga melibatkan oknum pejabat Disdik Jambi tersebut menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp21,8 miliar.

Terungkapnya kejahatan rasuah pada instansi pemerintah bidang pendidikan di masa kepemimpinan Mantan Gubernur Jambi Al Haris tersebut berawal dari laporan yang diterima Polda Jambi pada 7 Oktober 2024 lalu.

Berkat kerja keras tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, sebagian uang negara yang dikorupsi dalam pengadaan alat praktik SMK di Jambi sebesar Rp6.074.211.000 berhasil disita. Polda Jambi, tegas Taufik, terus mendalami dan berupaya untuk mengusut tuntas kejahatan pengemplangan uang negara di lingkungan Disdik Provinsi Jambi tersebut.

Setelah memeriksa puluhan saksi dan menyita ratusan dokumen terkait pengadaan alat praktik SMK yang ditalangi dana DAK TA 2022 untuk Provinsi Jambi, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengamankan seorang tersangka berinisial ZH, yang menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Disdik Provinsi Jambi saat proyek pengadaan tersebut berjalan.

Dari penyidikan sementara, beber Taufik, modus kejahatan rasuah yang memalukan Pemerintah Provinsi Jambi itu diduga praktik main mata antara tersangka ZA bersama sejumlah rekanan dan pihak broker (perantara). Diduga dalam persekongkolan jahat itu, para penyedia jasa (rekanan) ditangguk fee sebesar 17% dari nilai proyek.

Ironinya, sebagian besar dari alat praktik yang dikirim penyedia jasa ke SMK sasaran tidak layak pakai dan tidak terpakai hingga saat ini. Beberapa dari jenis alat praktik bermasalah antara lain berupa mesin cuci, alat facial.

"Kita sudah memanggil saksi ahli. Dari pemeriksaan, kualitas barang tidak layak pakai. Harganya sudah digelembungkan (mark up), dan itu jelas merugikan negara,” tegas Taufik. (SL/E-4) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |