
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempercepat jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Parigi Moutong 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa PSU yang semula dijadwalkan digelar pada Sabtu, 19 April 2025 bertepatan dengan jadwal ibadah umat Kristen.
“Sejatinya jadwal Parigi Moutong juga terjadwal 19 April 2025,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, hari ini.
Dia lantas berkata, "Tetapi karena pertimbangan sebagian penduduknya harus ibadah, Kristen Advent, maka kami menerima aspirasi itu untuk kemudian usulan dari teman-teman di daerah, pelaksanaannya tanggal 16 April".
Perubahan jadwal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan PSU dalam rentang waktu 60 hari sejak 19 April 2025.
Surat resmi dari Gereja Advent menjadi dasar utama permohonan perubahan hari pemungutan suara, yang kemudian disepakati bersama oleh berbagai pihak, termasuk tokoh agama, Forkopimda, dan peserta Pilkada Parigi Moutong.
KPU Kabupaten Parigi Moutong kemudian menetapkan tanggal 16 April 2025 kemarin sebagai hari pemungutan suara ulang melalui Keputusan Nomor 35 Tahun 2025.
Di sisi lain, Afiffudin mengaku PSU berjalan lancar, tertib, dan kondusif di 818 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 283 desa/kelurahan dan 23 kecamatan. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam PSU ini mencapai 327.357 orang.
Sesuai dengan putusan MK, pemilih yang berhak mencoblos dalam PSU adalah mereka yang terdaftar dalam DPT dan DPTb Pilkada 2024.(Ant/P-1)