Program 100 Hari Pram-Rano, Seluruh RW di Jakarta Punya Bank Sampah

2 weeks ago 19
Program 100 Hari Pram-Rano, Seluruh RW di Jakarta Punya Bank Sampah Bank Sampah(ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA)

GUBERNUR dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung - Rano Karno menargetkan seluruh RW di Jakarta memiliki bank sampah dalam waktu 100 hari kepemimpinannya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan, dari 2.748 RW di Jakarta, sebanyak 840 di antaranya belum punya bank sampah.

"Target kami selama 100 hari ke depan, 840 RW yang belum punya bank sampah, belum membentuk bank sampah, wajib membentuk bank sampah tersebut," kata Asep di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/2).

Adapun program bank sampah di Jakarta telah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Warga yang menjadi nasabah bank sampah diminta untuk memilah sampah rumah tangga masing-masing. Lalu, sampah daur ulang yang dipilah bisa ditukar dengan uang.

"Kalau bicara nasabahnya, yang selama ini saya sering berkunjung ke RW, paling maksimal-maksimal itu 30-40% warga di RW tersebut, itu yang menjadi nasabah bank sampah," ungkap Asep.

Seiring dengan itu, Pemprov DKI akan memberlakukan retribusi sampah bagi warga yang belum memilah sampah rumah tangga. Rata-rata, retribusi sampah dikenakan tarif Rp10 ribu per bulan.

Namun, retribusi dikecualikan bagi masyarakat yang sudah bisa memilah sampah dan menjadi nasabah bank sampah. Sehingga, retribusi ini diharapkan bisa meningkatkan minat masyarakat menjadi nasabah bank sampah.

"Bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank sampah, secara aktif menyetorkan sampahnya sebulan 4 kali, maka tidak berlaku lagi retribusi bagi masyarakat tersebut," tutur Asep.

"Jadi pilihannya bagi masyarakat adalah lakukan pilah sampah dan menjadi anggota bank sampah atau bayar retribusi," tambahnya.

Hanya saja, retribusi sampah yang mulanya diwacanakan akan diterapkan pada 1 Januari 2025 kini ditunda. Pemprov DKI masih masih menyusun peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan teknis retribusi sampah dari payung hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(M-2) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |