
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk menggunakan transportasi umum baik Transjakata, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta. Nantinya, kata dia, aturan ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kami sudah menandatangani pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta," kata Pramono saat meresmikan transportasi baru Transjabodetabek rute S61 Blok M - Alam Sutera di terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).
Nantinya, Pemda DKI memberikan fasilitas transportasi umum gratis dan tidak memperbolehkan ASN menggunakan kendaraan dinas setiap hari Rabu.
"Mereka harus naik angkutan umum maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kita gratiskan," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno telah menyetujui pemberian subsidi transportasi bagi 15 golongan. Saat ini Pemprov DKI sedang menyiapkan kebijakan tarif gratis angkutan umum bagi 15 golongan tersebut.
"Kemarin dalam rapat, saya dan Pak Wagub sudah memutuskan golongan tersebut subsidinya kita setujui," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/4).
Pramono menuturkan, dengan subsidi itu, 15 golongan yang dimaksud akan gratis menggunakan bus Transjakarta, kereta MRT, dan LRT Jakarta.
"Tinggal pengaturan bagaimana 15 golongan tersebut digratiskan naik MRT, LRT, maupun Transjakarta," papar dia.
Adapun 15 golongan masyarakat penerima manfaat tersebut terdiri atas PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK.
Lalu karyawan bergaji setara UMP, penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima Raskin domisili Jabodetabek, anggota TNI/Polri, veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, serta golongan Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu. (H-4)