
KASAT Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Arief N Yusuf membenarkan pihaknya menangani kasus penganiayaan yang diduga dilakukan seorang ayah berinsial AF, warga Talaga, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terhadap anak kandungnya yang berusia sembilan tahun.
Dalam penanganan perkara tersebut, sambung dia, didapat seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
"Iya, benar. Kami sudah mengamankan seorang anak laki-laki berinisial RH, 9, yang menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya," ucapnya, Jumat (25/7).
Ia menjelaskan, bahwa korban sebelumnya viral di media sosial (medsos) saat kepergok sedang mencuri di dalam mobil yang sedang terparkir. Di mana, anak yang sedang mengamen tersebut masuk ke dalam mobil untuk mengambil uang.
Atas aksi itu, orangtua korban turut kesal dan melakukan tindakan penganiayaan dengan melanggar Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Untuk pelaku ayah sudah dilakukan penangkapan dan ditetapkan jadi tersangka" katanya.
Arief mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku bahwa tindakan kekerasan yang dilakukannya lantaran didasari rasa kesal atas perbuatan korban yang kerap melakukan aksi pencurian.
Sehingga, ia pun terpaksa menganiaya anaknya dengan cara disundut bara api rokok ke bagian punggung dan pipi korban. "Alasan melakukan kekerasan terhadap korban, dikarenakan emosi bahwa korban diduga sering memasuki mobil orang yang sedang parkir dan mencuri uang yang berada di dalam mobil," jelasnya.
Selain itu, dalam tahapan penyelidikan ini polisi menemukan fakta baru terkait perbuatan kekerasan terhadap korban. Di mana, pelaku menganiaya dengan cara menyeret dan menendang bagian kepalanya hingga tersungkur. Hal itu, dibuatnya agar korban mau mencari uang melalui mengamen di jalan.
"Diduga bahwa korban disuruh untuk mengamen sama orangtuanya dan apabila korban tidak mendapatkan hasil dari mengamen. Maka korban mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari orangtua dan pelaku," ujarnya.
Dia mengatakan, bahwa aksi kekerasan ini diduga sudah sering dilakukan oleh ayah kepada korban. Kendati, tim penyidik dari Unit PPA masih melakukan pendalaman atas perkara tersebut.
Sementara, untuk kondisi korban sendiri sejauh ini dalam keadaan baik. Bahkan, katanya, pihak Kepolisian telah memberikan pendampingan dan perlindungan yang dilakukan tim unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Tangerang.
"Untuk korban kini sudah ditangani traumanya dengan berkolaborasi bersama Dinas Pemberdayaan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Tangerang sebagai pemulihan pisikologisnya," kata Arief. (Ant/P-2)