
SATUAN Reserse Narkoba Polres Subang, Jawa Barat, berhasil membongkar 16 kasus peredaran narkoba selama April hingga Juni 2025. Dalam operasi ini, 18 orang ditangkap, terdiri dari 16 pria dan 2 wanita.
Wakil Kapolres Subang, Komisaris Endar Supriyatna, menyebutkan pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini mencakup berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Selama dua bulan terakhir, kami mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di wilayah Subang,” ujarnya, Kamis (12/6).
Endar menambahkan penangkapan yang dilakukan pihaknya meliputi 7 kasus sabu, 3 kasus obat keras dan sediaan farmasi, 2 kasus psikotropika, 4 kasus tembakau sintetis dan 1 kasus psikotropika dan obat keras.
Polisi menyita 148,42 gram sabu, 13.510 butir obat keras, 209 psikotropika, dan 88,49 gram tembakau sintetis. Selain itu juga disita 6 timbangan digital, 16 telepon seluler, sepeda motor, tas, dompet, plastik klip, serta peralatan rumah tangga seperti botol, gelas ukur, hingga mobil mainan.
"Modus Operandi yang dilakukan para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara, seperti transaksi langsung atau tatap muka, sistem peta alias menyimpan barang di titik tertentu, dan pembayaran via COD (cash on delivery)," tambah Endar.