Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal via Warung di Depok

1 day ago 12
Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal via Warung di Depok Ilustrasi, obat keras ilegal jenis tramadol.(Dok. Antara)

POLRES Metro Depok mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal jenis tramadol, calmlet, merlopam, hexymer, dan trihexyphenidyl. Polisi menahan sejumlah tersangka saat menjual obat keras itu di berbagai toko kelontong di Kelurahan Sukamaju, Kelurahan Kemirimuka, Kelurahan Pancoran  Mas, Kelurahan Sukmajaya, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kelurahan Pangkalan Jati, Kelurahan Bedahan, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala Polres Metro Depok Komisaris Besar Abdul Waras, membeber, sejumlah tersangka diamankan oleh pihak kepolisian lantaran kedapatan menyimpan dan menjual obat-obatan daftar G.

Polisi menyita ratusan butir obat tipe G merek Tramadol, calmlet, merlopam, hexymer, dan trihexyphenidyl. "Ini perkara diungkap polisi pada Januari, Februari, Maret, dan April 2025," kata Abdul Waras, Kamis (17/4).

Abdul Waras menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Pengurus Rukun Tetangga (RT) yang diteruskan kepada Babinkamtibmas, Banbinsa, Lurah, dan Camat.

Masyarakat, menurut Abdul Waras mencurigai adanya aktivitas penjualan obat ilegal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di berbagai toko kelontong. Berdasarkan laporan tersebut, tim unit narkoba Polres Metro Depok  berkoordinasi dengan pihak terkait dan menggerebek toko-toko kelontong yang tersebar di Kota Depok.

Adapun lokasi penggerebekan meliputi Kelurahan Sukamaju, Kelurahan Kemirimuka, Kelurahan Pancoran  Mas, Kelurahan Sukmajaya, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kelurahan Pangkalan Jati, Kelurahan Bedahan, dan Kelurahan Duren Seribu.

"Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan beberapa  laki-laki di dalam toko. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter," ujar Abdul Waras.

Dalam pengakuannya, para pelaku menjelaskan  bahwa sudah lama menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. "Mereka sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan," tambahnya.

Abdul Waras menjelaskan bahwa pihaknya juga sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. "Kami akan menelusuri mata rantai distribusi obat pereda nyeri tersebut. Selain itu, kami juga meminta peran masyarakat agar melaporkan bila ditemukan praktik penjualan tramadol atau obat-obatan keras sejenis kepada polisi," terangnya

Atas perbuatannya, pelaku guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |