
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, pada Jumat (18/4), masih menemukan dugaan pelanggaran jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pasaman, Sumatra Barat. Padahal, PSU digelar pada hari ini, Sabtu (19/4). Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita menuturkan sebelum tahapan kampanye, ada dua laporan yang masuk ke Bawaslu. Laporan pertama teregister dan kemudian dihentikan. Yang satu lagi, laporan kemudian dijadikan temuan.
“Itu dugaan tindak pidana pemilihan. Nah Untuk temuan tersebut, temuan 01 itu dihentikan sampai SP2. Tidak dinaikkan ke penyidik,” ucap Rini, di Pasaman, Sumatra Barat.
Rini menyebut ada dugaan tindak pidana pemilihan terkait ASN yang menjabat ikut diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon. Pihaknya juga melakukan patroli demi menghindari adanya serangan fajar.
“Kalau langkah atau antisipasi dari kita Bawaslu sesuai dengan instruksi Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi juga kita melakukan patroli pengawasan,” tutur Rini.
“Sejak mulai dari masa tenang sampai sampai h-1 malam ini jajaran pengawas melakukan patroli pengawasan,” tegasnya.
Rini membeberkan di Pasaman terdapat 605 TPS dengan 218.946 DPT. Kemudian Pengawas TPS ada 605 dan panwas Kecamatan ada 36 serta PKD Pengawas Negeri itu terdapat 62 orang. (E-3)