
DIREKTUR Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Bareskrim menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut, sehingga penyelidikan resmi dihentikan.
"Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berdasar dari satu produk yang sama," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (22/5).
Selama proses penyelidikan, kepolisian telah memeriksa 39 saksi, termasuk pihak dari Fakultas Kehutanan UGM dan sejumlah rekan kuliah Jokowi. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan dokumen melalui uji laboratorium forensik.
"Penyelidikan ini bukan sekadar menindaklanjuti aduan masyarakat, tapi juga bertujuan memberikan pemahaman kepada publik berdasarkan fakta yang kami temukan. Harapannya, ini bisa ikut meredakan ketegangan di masyarakat,” kata Djuhandhani.
Kasus ini berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum yang diajukan oleh Eggi Sudjana pada 9 April 2025. Penyelidikan dilanjutkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum serta Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum, keduanya tertanggal 10 April 2025. (P-4)