Polisi Diminta Sampaikan Perkembangan Kasus Tewasnya Diplomat Kemenlu

1 day ago 7
Polisi Diminta Sampaikan Perkembangan Kasus Tewasnya Diplomat Kemenlu Ilustrasi(Dok.MI)

Lambatnya informasi terkait perkembangan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, 39, yang ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban di kamar kosnya, memicu spekulasi liar di masyarakat.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mendorong pihak kepolisian untuk segera menyampaikan hasil penyelidikan terkait kematian diplomat Kemenlu tersebut.

“Harus lebih cepat menyampaikan update perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Apa kendalanya sehingga lama, kalau itu ada sebaiknya juga disampaikan ke publik agar tak muncul spekulasi-spekulasi semakin liar yang tak disertai pertimbangan ilmiah,” kata Bambang saat dihubungi, Senin (21/7).

Bambang mengatakan bahwa secara hukum, tidak ada peraturan yang secara tegas membatasi durasi penyelidikan. Namun demikian, dalam konteks membangun kepercayaan publik, keterbukaan menjadi sebuah keharusan.

“Meskipun demikian, untuk membangun kepercayaan masyarakat, polisi wajib transparan agar tak memunculkan asumsi yang justru merugikan polisi sendiri,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, polisi masih terus menyelidiki kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, 39, yang ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban di kamar kosnya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) untuk memastikan penyebab kematian korban.

"Penyidik sedang menunggu hasil pemeriksaan dari labfor, kurang lebih enam hari lagi," kata Reonald, dikutip Senin (21/7).

Reonald mengatakan pemeriksaan labfor memerlukan waktu hingga dua minggu. Sejauh ini, pemeriksaan labfor sudah dilakukan selama satu minggu.

"Masih enam hari lagi, karena memang pemeriksaan labfor membutuhkan waktu minimal dua minggu," ujarnya. (Fik/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |