
Kepolisian berhasil mengungkap praktik produksi oli palsu di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Rawa Kompeni, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak delapan orang pelaku ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa lokasi tersebut diduga digunakan untuk memproduksi oli palsu berbagai merek tanpa izin resmi.
“Diduga memproduksi oli palsu berbagai merek yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/7).
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan pabrik oli palsu ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait produksi oli di wilayah tersebut. Bertindak cepat, pihak kepolisian bersama unit Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (16/7) dan melakukan penyelidikan.
Peran Para Tersangka
Dari delapan tersangka yang diamankan, masing-masing memiliki peran berbeda dalam proses produksi:
- Icing: pemilik tempat produksi
- Nanang Aliyudin, Aliman, Abdul Muhyi, Teguh Irawan: bagian produksi
- Eli Patmawati, Sri Ayuni, Siti Sarti: bagian penempelan tutup botol oli
Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Oli palsu berbagai merek dan ukuran
- Stiker label merek
- Botol oli kosong
- Tutup botol oli
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran oli palsu yang dapat merugikan kendaraan dan membahayakan keselamatan. Masyarakat juga didorong untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait produksi atau distribusi produk ilegal.