LAN: Pejabat Fungsional Jadi Ujung Tombak Pelayanan Publik

3 hours ago 2
 Pejabat Fungsional Jadi Ujung Tombak Pelayanan Publik Pengangkatan PPPK jabatan fungsional guru di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.(Antara)

Aparatur sipil negara (ASN) jabatan fungsional menjadi tulang punggung dan ujung tombak pelayanan publik dalam sistem birokrasi pemerintahan Indonesia.

Baca juga: Komitmen Pemimpin Kolaboratif wujudkan Asta Cita Presiden 

Berdasarkan hasil survei Lembaga Administrasi Negara (LAN) 2025, sekitar 63,5% pejabat fungsional berasal dari pengangkatan pertama, 22% dari inpassing atau penyetaraan, 12,8% dari perpindahan antar jabatan fungsional, dan 0,9% melalui promosi jabatan. Data itu menunjukkan mayoritas pejabat fungsional berasal dari jenjang awal karier.

Baca juga: 12 Ribu ASN Gerakkan Ekonomi Sumsel lewat Pornas Korpri XVII

“Angka ini menunjukkan antusiasme yang tinggi dari para ASN muda yang memilih menapaki jalur karir fungsional. Mereka inilah yang menjadi tulang punggung dan ujung tombak pelayanan birokrasi kita,” ujar Sekretaris Utama LAN Andi Taufik dalam Webinar ‘Efektivitas Kinerja Jabatan Fungsional ASN’, Kamis (6/11).

Andi menegaskan, ASN yang menduduki jabatan fungsional kini mendominasi komposisi aparatur negara. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 1 Juli. Dari total 5,2 juta ASN di Indonesia, sebanyak 2,3 juta di antaranya menduduki jabatan fungsional.

“Pantaslah jika dikatakan bahwa ujung tombak pelayanan publik kita sesungguhnya ada di tangan para pejabat fungsional,” katanya.

Ia menilai kelompok jabatan tersebut memainkan peran krusial dalam menjaga efektivitas pelayanan sekaligus mendorong transformasi birokrasi menuju tata kelola yang adaptif dan profesional.

Untuk itu, Ia mendorong agar pejabat fungsional tidak hanya menunjukkan kinerja yang baik, tetapi juga kinerja luar biasa yang melampaui ekspektasi. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ASN fungsional telah berperan besar dalam mendukung kinerja organisasi di berbagai sektor.

“Kami berharap para pejabat fungsional terus menunjukkan kinerja yang maksimal dan extraordinary, karena keberhasilan organisasi sangat bergantung pada peran mereka,” tutur Andi.

Selain itu, Andi menyoroti masih rendahnya pemahaman ASN terhadap perubahan regulasi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ia menyebut, banyak ASN yang masih mengacu pada aturan lama, padahal dalam undang-undang baru, pengembangan kompetensi tidak lagi disebut sebagai hak, tetapi sebagai kewajiban.

“Kalau dulu pengembangan kompetensi disebut sebagai hak, kini setiap ASN wajib mengembangkan kompetensinya. Ini menuntut kita semua untuk tidak berhenti belajar dan terus memperbaiki diri,” tegasnya.

Andi menambahkan, transformasi kompetensi ASN harus dipahami sebagai bagian dari perubahan budaya kerja birokrasi. ASN dituntut untuk memiliki kesadaran belajar yang tinggi, bukan semata menunggu dukungan anggaran atau kebijakan organisasi.

“Kalau kita menunggu dukungan organisasi sepenuhnya, maka proses pengembangan karier akan terhambat. Karena itu, inisiatif belajar harus datang dari diri sendiri,” ujar Andi.

“Para pejabat fungsional harus menjadi learning community, komunitas yang gemar belajar dan beradaptasi,” sambungnya. 

Lebih lanjut, Andi mengingatkan bahwa hasil survei LAN terkait efektivitas kinerja ASN jabatan fungsional menunjukkan bahwa kinerja sangat dipengaruhi oleh dukungan organisasi dan sistem penilaian kinerja yang adil dan transparan. 

“Hasil survei menunjukkan jabatan fungsional akan berkinerja tinggi ketika mereka merasa didukung, dipercaya, dan dihargai. Namun, jika dukungan organisasi belum maksimal, jangan jadikan itu hambatan. Jadikan tantangan untuk terus maju,” ucapnya. 

Menurut Andi, tantangan ke depan bagi pejabat fungsional adalah menjaga profesionalisme di tengah keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi serta perubahan pola interaksi antara ASN dan masyarakat yang kini berlangsung dengan sangat cepat.

“Perubahan ini seharusnya kita maknai sebagai kesempatan untuk belajar dan meningkatkan diri. Semakin sering kita belajar, semakin tinggi profesionalitas ASN,” pungkasnya. (X-4) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |