
POLISI akan memanggil lima saksi dalam kasus Roy Suryo yang dilaporkan terkait tudingan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau dari catatan ya kurang lebih sekitar antara empat sampai lima orang, karena itu kan yang melakukan grup ya dari advokat," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih dikutip Antara, Senin (5/5).
Para saksi berasal dari Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu yang menjadi pihak pelapor. Polisi mendalami laporan tersebut dan akan segera menjadwalkan pemanggilan saksi.
"Akan dipanggil saksi-saksi dari yang melapor itu," ujarnya.
Namun hingga saat ini, menurut Murodih, pihak pelapor belum menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada kepolisian.
"Sementara kita belum ada laporan ya untuk bukti-bukti yang kita untuk pembuktian itu ya," kata Murodih.
Jokowi juga melaporkan sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/4) pagi soal tudingan ijazah palsu. Total terdapat lima orang yang dilaporkan Jokowi dalam kasus itu, salah satunya diduga Roy Suryo.
"Ada lima yang kita duga paling tidak diduga terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan," kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Ia mengatakan tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi begitu kejam.
Dalam kasus itu, Jokowi melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE. Selebihnya, pihak Jokowi menyerahkan penanganan perkara itu ke penyidik di Polda Metro Jaya.
Jokowi menilai tuduhan kepada dirinya memiliki ijazah palsu oleh beberapa pihak adalah fitnah.
Dia juga mempersilahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa ijazahnya melalui digital forensik untuk membuktikan keasliannya.