Polda Sumut Kuak Live Streaming Porno Anak di Bawah Umur

13 hours ago 5
Polda Sumut Kuak Live Streaming Porno Anak di Bawah Umur Ilustrasi(MI/YOSEP PENCAWAN)

DIREKTORAT Reserse Siber Polda Sumut menggerebek sebuah kamar indekos mewah di Jalan Keadilan II, Tembung, yang disulap menjadi studio siaran langsung adegan seksual. Operasi yang dilakukan pada pertengahan April 2025 itu berhasil mengungkap praktik prostitusi daring dengan melibatkan anak di bawah umur.

"Ini merupakan pengungkapan pertama di wilayah Sumatra Utara yang melibatkan anak di bawah umur dalam praktik siaran langsung berbayar dengan konten pornografi," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Jumat (18/4).

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang berperan sebagai talent dalam siaran berbayar. Dua pelaku lain yang ditangkap di lokasi, yakni RA, 25, yang bertindak sebagai muncikari dan RPL, 19, sebagai aktor pria.

Pengungkapan kasus bermula dari patroli digital tim siber yang mendeteksi iklan mencurigakan di platform TikTok. Iklan tersebut mempromosikan pertunjukan sensual melalui aplikasi Tevi yang kini mulai banyak digunakan sebagai medium siaran tertutup.

Dari penelusuran digital, polisi melacak lokasi pengambilan gambar ke Leon Kost VIP yang berada di kawasan padat permukiman Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Petugas lantas menggerebek lokasi dan mendapati ruangan tersebut telah disulap menjadi studio, lengkap dengan pencahayaan dan kamera.

Satu tersangka lain berinisial YWS yang bertugas sebagai host dan pengelola tayangan masih dalam pengejaran aparat. Ferry mengatakan para pelaku menerima bayaran hingga Rp700 ribu untuk sekali sesi siaran yang memuat konten pornografi eksplisit.

Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan ada korban atau pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam jaringan serupa. Dugaan sementara, aktivitas ini telah berlangsung lebih dari sebulan dengan target pasar pengguna aplikasi daring secara nasional.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 dan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun dan atau denda hingga Rp6 miliar.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE versi terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2024. Dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan atau denda hingga Rp1 miliar.

Sepanjang 2024 hingga awal 2025, sejumlah kasus serupa juga terbongkar di berbagai wilayah Indonesia. Pada Oktober 2024, Subdit Siber Polda Jatim tercatat membongkar sindikat serupa di Surabaya yang melibatkan lima perempuan muda dengan omzet harian mencapai Rp5 juta.

Pada Januari 2025, Polda Metro Jaya juga menangkap sepasang pelaku yang menyulap apartemen di Jakarta Selatan menjadi lokasi siaran langsung konten pornografi via aplikasi Mango Live. Kasus itu menghebohkan publik karena pelaku memasarkan layanan melalui grup Telegram berbayar.(H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |