
Polda Metro Jaya mengungkap temuan terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar untuk memastikan kesesuaian volume MinyaKita dengan takaran yang tercantum pada label, pada Selasa (11/3)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sidak ini melibatkan pemeriksaan terhadap empat distributor dan pengujian 15 sampel MinyaKita.
Dari 14 sampel kemasan botol yang diuji, ditemukan rata-rata volume isi hanya 795 ml per botol, padahal dalam label tertera 1.000 ml atau 1 liter.
Berikut hasil rinciannya:
CV Rabani Bersaudara, Tangerang
- 12 botol diuji, rata-rata isi 800 ml (tidak sesuai dengan label)
PT Artha Global, Depok
- 1 botol diuji, isi 800 ml (tidak sesuai dengan label)
Koperasi Produsen UMKM Kudus
- 1 botol diuji, isi 800 ml (tidak sesuai dengan label)
"Secara khusus, pada kemasan botol minyak goreng MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar kurang lebih 200 ml," kata Ade Safri, Selasa (11/3).
Sementara itu, uji takar terhadap 1 produk MinyaKita kemasan pouch dari CV Surya Agung, Jakarta, menunjukkan isi sesuai dengan label, yakni 1 liter.
"Untuk kemasan pouch atau refill tidak ada masalah. Dari hasil uji takar, isi sesuai dengan label yang tertera, yaitu 1 liter," tambahnya.
Atas temuan ini, Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami akan mengumpulkan bukti untuk mengusut dugaan tindak pidana dan mencari tersangka yang bertanggung jawab," tegasnya. (Fik/M-3)