
POLDA Metro Jaya menerima laporan dari RYR, seorang security hotel Fairmont tempat berlangsungnya rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi 1 DPR RI bersama pemerintah, membahas revisi undang-undang (RUU) TNI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa laporan tersebut diterima pada Sabtu (15/3).
“Tanggal 15 Maret kami menerima laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana terkait ketertiban umum, dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (17/3).
Ade Ary menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelapor, sekitar pukul 18.00 WIB ada tiga orang yang mengaku berasal dari koalisi masyarakat sipil, masuk ke Hotel Fairmont.
“Kemudian tiga orang tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi undang-undang TNI, agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam
dan tertutup,” ujar Ade Ary.
Lantas hal ini membuat pelapor merasa dirugikan, kemudian membuat laporan.
Terdapat dua barang bukti yang di serahkan kepada pihak kepolisian, yaitu satu unit elektronik video CCTV dan satu unit elektronik video dokumentasi.
“Selanjutnya dilakukan pendalaman oleh rekan-rekan kami dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, jadi mohon waktu rekan-rekan,” tutup Ade Ary. (Joy/P-3)