BGN Ubah SOP Buntut Banyaknya Kasus Keracunan MBG

4 hours ago 1
BGN Ubah SOP Buntut Banyaknya Kasus Keracunan MBG KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.(Dok. Antara)

KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah mengubah standar operasional prosedur (SOP) terkait pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul banyaknya kasus keracunan MBG yang terjadi di berbagai daerah.

“Dengan kejadian seperti ini kami kemudian melakukan perbaikan-perbaikan SOP di antaranya kita menginginkan pemilihan bahan baku lebih selektif, pemendekan waktu memasak dan penyajian makanan dengan waktu pengiriman makanan, protokol keamanan saat proses pengantaran dari SPPG ke sekolah, batas toleransi waktu antara makanan diterima dan harus segera dikonsumsi, mekanisme distribusi di sekolah termasuk penyimpanan dan penyerahan kepada siswa, kewajiban uji organoleptik atau uji tampilan, aroma, rasa, dan tekstur terhadap makanan sebelum dibagikan, serta penyegaran dan pelatihan penjamah makanan secara rutin,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (6/5).

Adapun beberapa kasus kejadian keracunan MBG di antaranya terjadi di Sukoharjo pada 13 Januari 2025 dengan 40 siswa yang terdampak. Dadan mengatakan bahwa penyebab dari kejadian ini sebetulnya terletak pada pelaksanaan teknis.

“Jadi pada saat masakan sudah diolah, pada saat mau digoreng gasnya habis. Sekarang alhamdulillah tidak pernah terjadi lagi karena persiapannya sudah lebih baik. Waktu itu terdampak 40 siswa karena petugas sangat cepat mengidentifikasi ada kelainan di masakan itu sehingga kemudian ditarik kembali dan diganti dengan telur,” jelas Dadan.

Kemudian kasus lain terjadi di Batang pada 17 Februari 2025 yang melibatkan 60 siswa, di mana Dadan mengatakan hal itu disebabkan oleh terlambatnya makanan dikonsumsi oleh para siswa.

“Memang sebetulnya masakan dalam kondisi baik kemudian dikirim dengan tepat waktu. Tetapi kemudian di sekolah ada acara sehingga makanan itu terlambat dimakan oleh siswa. Kalau makan tepat waktu sebetulnya tidak akan kejadian,” tuturnya.

Berikutnya kejadian di Cianjur pada 6 Januari 2024 yang melibatkan 72 siswa yang terdampak. Dadan menegaskan berdasarkan hasil uji lab, tidak ditemukan indikasi keracunan makanan dan sampai saat ini masih dicari penyebab pasti dari kejadian tersebut.

“Dalam beberapa hari ini juga terjadi lagi kejadian di Bandung dan ini sebetulnya karena ada SPPG yang sebelumnya restoran dan dikonversi menjadi SPPG. Set makanannya saja sebetulnya set restoran. Jadi dari segi kualitas makanan tentu higienis dan memenuhi syarat. Tapi ada beberapa siswa yang terdampak dan belum ada laporan sampai sekarang ke kami. Tapi baik kejadian di Bandung, Tasik dan Pali yang terjadi itu karena masakan yang terlalu awal dimasak dan tidak cepat untuk bisa di-delivery,” ujar Dadan.

Kejadian seperti ini memang lazim juga terjadi di negara lain yang menyelenggarakan program MBG. Namun, negara lain mengalaminya setelah menjalankan program selama bertahun-tahun lamanya.

Sebagai contoh Mesir yang sudah memulai program pada 1991 dan kasus keracunan MBG terjadi pada 2017 atau sudah 26 tahun berjalan. Kemudian Jepang yang memulai sejak 1947 dan terjadi kasus pada 1996 atau 49 tahun berjalannya program, dan Amerika Serikat yang memulai program sejak 1946 dan baru terjadi kasus pada 1997 atau 51 tahun program berjalan.

BGN juga menjelaskan mengenai mekanisme keuangan dalam program MBG dengan pola bantuan pemerintah dan dapat dicairkan ke pihak perorangan atau kelompok masyarakat dan yayasan.

Karena tidak mau ambil risiko dengan perorangan atau kelompok masyarakat, maka BGN memilih pencairan dilakukan kepada yayasan dan dalam pola bantuan pemerintah, uang itu masuk ke yayasan dan langsung bisa digunakan.

“Tapi kemudian BGN mengubah menjadi rekening masuk ke yayasan dan kami verifikasi melalui kepala SPPG. Sekarang kami ubah lagi menggunakan virtual account. Menjadi rekening bersama yang dibuat oleh BGN, di mana ketika mitra sudah terverifikasi, kita buatkan virtual account dan ini hanya bisa dicairkan oleh dua pihak yaitu perwakilan yayasan dan kepala SPPG,” kata Dadan.

“Kita harapkan seluruh transaksi dilakukan melalui digital. Jadi ini hal yang sedang kami benahi. Bahkan tidak ada SPPG yang boleh jalan duluan sebelum memiliki virtual account dan uang muka masuk 10 hari kemudian di rekening virtual account. Jadi sebelumnya ada sistem reimburse, sekarang tidak boleh ada SPPG yang jalan sebelum ada virtual account,” tandasnya. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |