Polda Jabar : Residen Anestesi PPDS Unpad Diduga Miliki Kelainan Seksual

1 week ago 12
 Residen Anestesi PPDS Unpad Diduga Miliki Kelainan Seksual ilustrasi(freepik)

DOKTER residen anestesi Universitas Padjajaran (Unpad) berinisial PA yang memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), diduga mengalami kelainan seksual. PA merupakan dokter residen yang memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, bahkan ada dugaan, korbannya bukan cuma satu.

"Untuk itu Polda Jabar membuka ruang kepada siapa saja yang menjadi korban dari PA segera melapor, bila memang malu untuk speak up di media sosial. Karena bisa saja ada kemungkinan korban lainnya yang belum melaporkan diri, kami pun menunggu laporan dari korban lainnya," terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dikutip Kamis (10/4).

Menurut Hendra pihaknya sudah bertindak tegas dan cepat pada 18 Maret 2025 setelah mendapatkan laporan. Lalu PA ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2025. 

"Tersangka ini informasinya sudah berkeluarga dan berasal dari luar Jawa. Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual," papar Hendra.

Sedang Bertugas 

Sementara itu Direktur SDM RSHS, Fitra Hergyana, menyampaikan, pelaku melakukan tindakan itu saat tengah berjaga malam sesuai jadwalnya. Ia memasuki ruang IGD dan bertugas sesuai jadwal peserta didik.

"Kami ini rumah sakit pendidikan dari Unpad dan kebetulan yang bersangkutan merupakan residen anastesi yang tengah bersekolah dititipkan di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Dan pelaku ini tengah bertugas ketika itu," jelas Fitra.

Fitra menyebut saat berjaga itu sebetulnya ada dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan memang telah sesuai SOP dan sesuai yang dilaksanakan di rumah sakit. Tetapi, Fitra tak menampik bila dari yang bersangkutan memang melakukan di luar SOP.

Sementara itu Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi menegaskan, setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pelecehan oleh dokter residen tersebut, pihaknya langsung mengambil tindakan.

"Tindakan tegas tersebut yaitu langsung mengeluarkannya PA, berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini dan PA telah dikembalikan ke institusi pendidikannya, yaitu Fakultas Kedokteran (FK) Unpad," beber Rachim. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |