Pleidoi Tom Lembong: Dakwaan Tindak Pidana tanpa Bukti Telah Berangus Penegakan Hukum

4 hours ago 2
 Dakwaan Tindak Pidana tanpa Bukti Telah Berangus Penegakan Hukum Suasana sidang Tom Lembong(MI/Devi Harahap)

MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan korupsi impor gula pada Rabu (9/7).

Dalam pledoi yang ditulis tangan oleh Tom Lembong tersebut diberi judul ‘Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran’ itu, dijelaskan bahwa jeratan Tom Lembong hingga menjadi terdakwa dalam kasus ini tidak disertai dengan bukti cukup.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa dijadikannya Tom Lembong sebagai terdakwa adalah bentuk pemberangusan oleh aparat penegak hukum.

“Kami berdiri semata-mata bukan untuk membela terdakwa yang saat ini dituduh melakukan tindak pidana korupsi importasi gula tanpa bukti,” kata Ari dalam pembacaan Pledoi. 

"Namun untuk membela nurani keadilan yang diberangus oleh aparatnya sendiri. Di gedung yang semestinya menjadi rumah bagi keadilan tetapi kini berpotensi menjadi rumah penjagalan hukum,” lanjutnya. 

Ari menilai keadilan terhadap Tom Lembong sudah diberangus atas nama hukum. Selain itu, Ari juga menganggap saat ini, dijeratnya Tom dalam kasus korupsi impor gula menjadi wujud hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan.

Dia juga mengatakan dalam kondisi semacam ini, hukum layaknya seperti monster yang digunakan kekuasaan untuk menghancurkan pihak yang berbeda pandangan.

“Inilah ironi yang menyayat nurani, ketika keadilan diberangus atas nama hukum, maka hukum kehilangan titahnya sebagai penjaga moralitas dan berubah menjadi mesin kekuasaan yang menghancurkan.” 

"Dalam situasi seperti ini, hukum tak ubahnya monster yang menakutkan bagi siapapun yang berbeda haluan dengan kekuasaan. Ia menghukum bukan karena salah, melainkan karena berbeda. Maka yang adil bukan keadilan tetapi tirani yang secara formal, namun cacat secara moral,” tukasnya.

Lebih jauh, Ari mengatakan jika para pendiri bangsa atau founding fathers melihat realita hukum di Indonesia saat ini, maka akan miris karena praktek penegakan hukum justru membuat rakyat ketakutan.

Menurutnya, penegakan hukum di Indonesia saat ini tidak sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa yang menginginkan agar seluruh rakyat sama di mata hukum.

“Apa pun agamanya, apapun haluan politiknya, dan apapun kelas sosialnya, semua manusia diperlakukan setara karena itulah hakikat hukum yang merdeka yaitu membebaskan bukan menaklukan. Dan hari ini, yang terjadi justru sebaliknya,” imbuhnya.

Menurutnya, jika praktek penegakan hukum semacam ini terus dilakukan, maka akan menggerogoti martabat bangsa Indonesia.

“Inilah bahaya yang tidak kasat mata, tapi amat nyata yaitu pembusukan sistemik terhadap keadilan yang pelan-pelan tapi pasti menggerogoti sendi moral bangsa.” ucapnya. 

“Dan saat keadilan mati secara sunyi di ruang-ruang peradilan, maka sebenarnya yang terkubur bukan hanya seorang manusia, tetapi martabat dan peradaban sebuah bangsa yang sebelumnya diperjuangkan dengan darah dan air mata para pendiri bangsa ini,” pungkasnya. (Dev/M-3) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |