Permohonan Sengketa PSU Pilkada Puncak Jaya Telah Diregister dan Siap Disidangkan di MK

2 hours ago 1
Permohonan Sengketa PSU Pilkada Puncak Jaya Telah Diregister dan Siap Disidangkan di MK Suasana sidang di Gedung MK, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) secara resmi telah meregister permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Permohonan dengan nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025, akan siap disidangkan.

Permohonan sengketa PSU Pilkada kali ini pasca Putusan MK, ditayangkan oleh pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonorengga, sementara Termohon KPU RI, selaku KPU Kabupaten Puncak Jaya. 

Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih, membenarkan bahwa permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya telah diregister. 

“Benar sudah diregister. Selanjutnya, akan dirapatkan untuk penentuan jadwal sidang,” kata Enny pada Senin (21/4). 

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin juga memberikan konfirmasi bahwa permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya telah teregister di MK. 

“Dengan teregisternya perkara tersebut, artinya akan disidangkan,” imbuhnya. 

Afifuddin menekankan dalam menghadapi berbagai sengketa yang akan disidangkan tersebut, pihaknya akan menyiapkan materi-materi yang dibutuhkan dalam persidangan. “Pasti akan kami persiapkan,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu putusan MK untuk menindaklanjuti Pilkada Puncak Jaya. 

“Kami harus menunggu putusan MK terkait langkah-langkah penyelesaian sengketa Pilkada Puncak Jaya. Apapun putusan MK, tentu akan kami ikuti,” ungkapnya.

Sebelumnya rangkaian Pilkada Puncak Jaya pernah digugat oleh paslon nomor urut 01 Yuni Wonda dan Mus Kogoya (Pemohon), dengan nomor perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025. Di mana Pemohon menilai telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang berdampak signifikan pada hasil perolehan suara. 

Pada sidang perkara, MK memutuskan perhitungan suara ulang hanya untuk 22 distrik dari 26 Distrik dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan diucapkan sementara empat Distrik didiskualifikasi atau dihanguskan. 

Perhitungan suara ulang diadakan di Kantor KPU RI, di Jakarta, 12 Maret 2025 ternyata situasi terbalik paslon no urut 01 menang.

Akan tetapi, kondisi di Puncak Jaya sempat memanas pasca putusan MK yang memerintahkan penghitungan suara ulang hanya pada 22 Distrik sementara 04 Distrik Didiskualifikasi. 

Bentrokan antar-pendukung Yuni Wonda-Mus Kogoya dengan Miren Kogoya-Mendi Wonerengga telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa sebanyak 12 orang tewas dan 653 orang lainnya terluka. Terlebih lagi, ada kerugian materiil akibat terbakarnya 201 bangunan, di mana 196 unit di antaranya adalah rumah warga. (Dev/P-3) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |