Menkes Mengakui Pengawasan dan Penegakan Etik Dunia Medis Masih Memiliki Kelemahan

4 hours ago 1
Menkes Mengakui Pengawasan dan Penegakan Etik Dunia Medis Masih Memiliki Kelemahan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (kanan).(Dok. MI/Susanto)

MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa sistem pengawasan dan penegakan etik dalam dunia medis selama ini masih memiliki kelemahan, terutama dalam aspek transparansi dan ketegasan sanksi. Sehingga salah satunya terjadi kasus pelecehan seksual oleh PPDS seperti yang terjadi di Bandung dan Garut.

"Ketika sistem tidak transparan dan tidak tegas, oknum merasa bebas berbuat tanpa pengawasan. Akibatnya terungkap, dan kepercayaan masyarakat pun terganggu," kata Budi, Selasa (22/4).

Meski begitu, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter tidak boleh mengaburkan dedikasi dan integritas ratusan ribu dokter lain yang selama ini bekerja dengan profesionalisme tinggi. Ia menekankan pentingnya sikap adil dan proporsional dalam menyikapi kasus tersebut.

"Kita memiliki hampir 300 ribu dokter di Indonesia. Jangan sampai tindakan segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter secara keseluruhan. Dokter-dokter baik jumlahnya jauh lebih banyak. Jangan sampai yang baik-baik ini tertutup oleh ulah oknum yang ngaco," ujarnya.

Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan profesi medis melalui implementasi Undang-Undang Kesehatan yang baru. UU ini memberikan kewenangan yang lebih kuat bagi pemerintah untuk mengidentifikasi dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran etik, tanpa pengecualian.

Salah satu langkah konkret adalah pencatatan rekam jejak pelaku dan pendistribusian data tersebut ke seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah. Dengan demikian, tindakan pencegahan dapat dilakukan secara sistematis dan lebih cepat.

"Langkah ini penting agar kita bisa melindungi mayoritas dokter yang selama ini bekerja dengan benar, profesional, dan penuh tanggung jawab," pungkasnya. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |