
CALON Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 01, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu berkaitan dengan pemungutan suara ulang (PSU) di pilkada Kabupaten Tasikmalaya menyusul banyak temuan dugaan pelanggaran politik uang.
Calon Bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra mengatakan pelanggaran dinilai mencederai proses demokrasi. Ia menuding saat PSU digelar, banyak ditemukan di lapangan praktik politik uang terjadi secara masif yang tersebar di 351 Desa.
"Kami menyikapi terkait dengan banyaknya karut-marut penyelanggaraan PSU dan praktik politik uang melibatkan perangkat desa, tingkat RT, RW, mengarah kepada paslon lawan dan menunjukkan politik uang sangat masif, terindikasi dilakukan secara sistematis oleh tim paslon tertentu," ucapnya.
Pasangan calon nomor urut 01, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, didukung partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara itu, gabungan koalisi pemenangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 03, Ai Diantani Sugianto- Iip Miptahul Paoz, secara resmi melakukan gugatan ke MK berkaitan dengan kontestasi pada pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya. (H-4)