
JAKSA penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Hakim Erintuah Damanik terbukti menerima suap dan gratifikasi pelaku pembunuhan Ronald Tannur. Erintuah dituntut sembilan tahun penjara.
“(Meminta) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4).
Jaksa juga meminta hakim memberikan vonis denda Rp750 juta kepada Erintuah. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan, setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak lunas, pidana penjaranya ditambah selama enam bulan.
Dalam kasus ini, pertimbangan memberatkan untuknya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Lalu, Erintuah juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap MA.
Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni memiliki tanggungan keluarga. Lalu, dia dinilai kooperatif selama persidangan, termasuk membantu Kejagung menyelesaikan perkara lain, salah satunya berkaitan dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar.
“Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah SGD115 ribu,” ujar jaksa.
Pertimbangan lainnya yakni Erintuah belum pernah dihukum atas perkara pidana. Jaksa berharap tuntutannya dikabulkan majelis.
Ada tiga hakim terseret dalam kasus ini. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disidang dalam satu berkas yang sama. Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
“Menerima hadiah uang atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.
Ketiga orang itu menjadi hakim persidangan Ronald Tannur berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.
Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah.
Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu. (P-4)