Legislator Protes soal Penundaan Pemindahan ASN ke IKN

2 hours ago 2
Legislator Protes soal Penundaan Pemindahan ASN ke IKN ilustrasi(Antara Foto)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Irawan memprotes langkah pemerintah yang menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. 

Menurutnya, jika merujuk pada rencana awal pemindahan ke IKN, sebenarnya sudah diatur kementerian dan lembaga mana saja yang harus pindah pada tahap pertama dan kedua. Seperti TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN). 

"Namun, kalau alasan penundaan karena berkaitan dengan penambahan kementerian, kan sebenarnya kementerian baru tersebut tidak disebutkan harus pindah di tahap pertama atau tahap kedua," ujar Irawan.

Jangan sampai, lanjutnya, penambahan kementerian atau lembaga dijadikan alasan untuk menunda pemindahan ASN, dengan dalih infrastruktur di IKN belum siap atau beralasan belum adanya arahan dari presiden.

Legislator dari fraksi Partai Golkar itu menegaskan Undang-Undang   (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara masih berlaku. Sehingga, menjadi acuan dasar dalam pemindahan ASN ke ibu kota baru. 

"Terlepas dari suka atau tidak suka terhadap kebijakan tersebut, pemindahan ASN ke IKN telah diatur dalam undang-undang," imbuhnya. 

Jika memang pemerintah belum siap melakukan pemindahan ASN, menurutnya, seharusnya disampaikan secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dengan mengusulkan perubahan UU IKN.

“Kalau belum siap disampaikan ke presiden bahwa dilakukan perubahan UU. Tapi selama masih berlaku, maka itu harus dilaksanakan. Kita ini negara hukum," pungkasnya.

Dalam kesempatan sama, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, pihaknya memerlukan kepastian mengenai waktu pemindahan ASN ke IKN. Sebab, ujar dia, tidak hanya menjamin implementasi Undang-Undang tentang IKN agar berjalan baik, tetapi juga memastikan seluruh infrastruktur yang telah dibangun dapat segera dimanfaatkan.

"Kami juga ingin memastikan seluruh infrastruktur yang telah dibangun di IKN, baik perkantoran maupun hunian ASN bisa segera ditempati," katanya. 

Pada tahun ini, Komisi II DPR telah menyetujui alokasi anggaran pembangunan infrastruktur di IKN sebesar Rp14,4 triliun. Jumlah ini dianggap bukan angka kecil di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah terhadap alokasi belanja negara. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |