Gugatan PSU Pilkada Siak akan Disidangkan di MK

3 hours ago 1
Gugatan PSU Pilkada Siak akan Disidangkan di MK Suasana sidang di Gedung MK, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) secara resmi telah mencatat permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, Sugianto. Permohonan tersebut diregistrasi dalam perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (21/4) pukul 14.00 WIB. 

Akan tetapi pasangan Sugianto yakni Calon Bupati nomor urut 1 menyatakan permohonan yang diajukan Sugianto dilakukan secara sepihak dan menegaskan dirinya tidak mengetahui dan tidak menyetujui pengajuan gugatan tersebut.

“Saya sebagai calon bupatinya tidak pernah tahu dan tidak pernah menyetujui permohonan itu. Permohonan tersebut diajukan secara sepihak oleh calon wakil bupati, Sugianto,” ujar Irving dalam keterangannya pada, Senin (21/4). 

Irving menyebut bahwa dirinya telah berkonsultasi langsung dengan pihak MK pada hari yang sama untuk menyampaikan keberatan atas gugatan tersebut. Ia juga mengatakan akan hadir secara perdana dalam sidang untuk mencabut permohonan tersebut secara resmi di hadapan majelis hakim.

“InsyaAllah, saya siap hadir pada sidang perdana, dan di hadapan majelis hakim saya akan mencabut gugatan itu. Karena memang penyampaiannya harus dilakukan di dalam sidang,” katanya.

Irving mengakui bahwa dinamika Pilkada Kabupaten Siak disertai dengan berbagai peristiwa yang harus diselesaikan, ia berharap MK dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah memberikan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 dan PSU pada 22 Maret 2025. 

“Proses Pilkada ini tidak mudah dan tidak murah di tengah keadaan Siak yang tidak baik-baik saja. Saya berupaya keras untuk tidak memperpanjang proses Pilkada Kabupaten Siak ini dengan pertimbangan kemaslahatan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Irving menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang menurutnya lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok di tengah proses demokrasi.

“Kita memang sedang diuji oleh mereka-mereka yang hanya mementingkan diri sendiri, kelompok, dan golongan,” ucapnya.

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini dijadwalkan akan digelar Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lambat empat hari kerja setelah permohonan teregistrasi. (Dev/P-3) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |