Dari Invoice sampai Rekapitulasi Berita, Ini Barang Sitaan Kejagung dari Tersangka Perintangan Penyidikan

4 hours ago 1
Dari Invoice sampai Rekapitulasi Berita, Ini Barang Sitaan Kejagung dari Tersangka Perintangan Penyidikan Ilustrasi.(freepik)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atas perkara korupsi timah dan gula. Ketiganya adalah advokat Marcella Susanto, pengacara sekaligus pengajar hukum Junaeidi Saebih, dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.

Atas penetapan tersangka itu, Kejagung turut menyita sejumlah barang bukti mulai dar invoice atau dokumen penagihan sampai rekapitulasi berita-berita negatif terkait kinerja kejaksaan. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar menguraikan, salah satu dokumen yang disita berisi kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, dan key opinion leader.

"Tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2,412 miliar," terangnya di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4).

Selain itu, ada juga dua invoice yang masing-masing senilai Rp153,5 juta dan Rp20 juta. Invoice tagihan Rp153,5 juta ditujukan untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula, 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly, 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof Romli dalam periode 14 Maret 2025.

Sementara, invoice tagihan sejumlah Rp20 juta ditujukan untuk pembayaran pemberitaan pada 9 media arustama, media monitoring, dan konten Tiktok pada 4 Juni 2024. Kejagung juga menyita dokumen campaign melalui siniar dan media arustama, rekapitulasi berita-berita negatif terkait kejaksaan pada 24 media daring, laporan realisasi pemberitaan dari tersangka Tian kepada tersangka Marcella.

Lalu, ada pula dokumen-dokuman yang diunggah terkait penanganan perkara timah dan gula oleh kejaksaan di platform media sosial seperti Instagram, Tiktok, dan Youtube, laporan monitoring media dan report analytic korupsi kasus timah, rekap konten dan komentar di platform Instagram, laporan media sosial, dan media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024. (Tri/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |