Perludem Nilai Kewenangan Parpol Bentuk Badan Usaha belum Penting

7 hours ago 2
Perludem Nilai Kewenangan Parpol Bentuk Badan Usaha belum Penting Ilustrasi .(Antara)

SEBAGAI upaya mewujudkan kemandirian partai politik (parpol) dari segi finansial, wacana membolehkan partai untuk membentuk badan usaha menyeruak. Gagasan itu sampai saat ini belum dapat direalisasikan karena dibatasi oleh ruang gerak Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Partai Politik.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal mengatakan bahwa wacana partai membentuk badan usaha kurang relevan saat ini. Menurutnya, yang lebih penting untuk dilakukan adalah menata pengelolaan keuangn partai sebagai salah satu aspek utama demokrasi.

"Jadi yang harus diupayakan adalah bagaimana membentuk partai yang mampu transparan, akuntabel, dan partisipatif," kata Haykal kepada Media Indonesia, Jumat (23/5).

Ia berpendapat, perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai membentuk badan usaha. Jika dikaitkan dengan kemandirian finansial, Haykal menyebut yang perlu dilakukan justru membuka secara transparan sumber keuangan partai.

"Kalaupun ingin dikaitkan dengan kemandirian finansial partai, maka saya rasa dengan terbukanya sumber pendanaan partai yang berasal dari anggota partai itu sudah cukup untuk saat ini, tinggal keterbukaannya saja yang perlu ditingkatkan," jelasnya.

Usulan partai membentuk badan usaha disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin. Menurutnya, UU Parpol yang masih berlaku saat ini serba membatasi ruang gerak partai, termasuk melarang parati membentuk badan usaha.

"Di negara demokrasi maju, Pak Mendagri baru pulang dari Jerman termasuk diundang, di sana partai politik boleh mendirikan badan usaha. Nah ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha? Toh manajemennya berbeda, cuman kapabilitas saja," papar Bahtiar. (Tri/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |